Suara.com - Sejumlah pihak menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai biang keladi atas vonis rendah terhadap koruptor bansos yang juga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Mantan Wakil Bendahara PDI Perjuangan tersebut hanya divonis penjara 12 tahun dalam perkara korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Hukuman ini hanya lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang hanya menuntut satu tahun penjara. Sangat jelas, hukuman rendah terhadap Juliari bermula dari rendahnya tuntutan KPK.
Demikian yang disampaikan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi hari ini, Rabu (25/8/2021).
Menurut Zaenur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menggunakan kesempatan untuk memasukkan Pasal 12 b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi tidak bisa dilepaskan dari peran KPK yang menuntut rendah. Sebenarnya banyak pihak yang sudah mengingatkan KPK untuk memberi hukuman maksimal sebagaimana yang disediakan dalam Pasal 12 b UU Tipikor, yaitu hukuman seumur hidup. Tetapi itu tidak dilakukan oleh KPK," kata Zaenur.
Artinya, tanggung jawab terbesar atas rendahnya vonis Juliari berada di pundak KPK. Sebab, putusan hakim dalam kacamata Zaenur tidak lepas dari tuntutan jaksa yang sangat rendah, yakni 11 tahun.
Dia juga menilai jika putusan majelis hukum juga terkesan main aman.
"Majelis hakim itu bermain aman, yang penting sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU," katanya.
Baca Juga: Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat
Lebih lanjut, dia juga berpendapat, kejahatan yang dilakukan Juliari masuk dalam kategori serius, yakni korupsi pada saat pandemi Covid-19.
Terlebih, korupsi itu berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas atas wabah berkepanjangan ini.
"Padahal kita tahu bahwa perbuatan Juliari itu sangat serius, dampaknya serius, dan korupsinya dilakukan pada masa pamdemi terhadap bansos untuk penanggulangan dampak dari pandemi," imbuh Zaenur.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan, vonis rendah itu tidak lepas dari kesalahan KPK yang diduga menyembunyikan keterlibatan politisi "Senayan".
"Betul, kesalahan utama ada di KPK yg hanya nuntut 11 tahun dan menyembunyikan dugaan keterlibatan politisi senayan," kata Boyamin dalam pesan singkat.
Atas tuntuan itu, MAKI berpendapat vonis ringan ini adalah murni kesalahan KPK. Pasalnya, jika lembaga antirasuah itu berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pasti bisa memberikan vonis yang tinggi -setidaknya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.