Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili sudah terbukti melanggar kode etik karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.

Maka itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap KPK turun tangan untuk mengusut apakah adanya dugaan suap yang melibatkan Lili.

"Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai (M Syahrial), penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Sebab, kata Kurnia, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Bahkan, Kurnia mengatakan, jika Lili bisa terancam hukuman berat jika terbukti menerima suap. 

"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," kata dia.

Selain itu, Kurnia berharap kepada Dewas KPK dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Kurnia, langkah hukum tersebut bukan pertama dilakukan KPK, lantaranpada 2009 Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.

Apalagi, kata Kurnia, dalam Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.

baca juga

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:20 WIB

Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:42 WIB

Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring

Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:27 WIB

Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial

Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 17:26 WIB

Terkini

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

Surakarta | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Malang | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:59 WIB

BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT

BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT

Bogor | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Warga Rempang Ketakutan, Alat Berat Masuk Saat Sinyal dan Listrik Padam

Warga Rempang Ketakutan, Alat Berat Masuk Saat Sinyal dan Listrik Padam

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:50 WIB

1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta

1000x Ghea Indrawari, Lagu yang Bikin Saya Berhenti Membandingkan Cinta

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:45 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai

4 Rekomendasi Sepatu Lari Spotec, Harga Rp300 Ribuan Empuk dan Nyaman Dipakai

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:35 WIB

×