Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial

Agung Sandy Lesmana

Senin, 30 Agustus 2021 | 17:26 WIB
Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial
Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai menjalani sidang putusan pelanggaran kode etik Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Dewan Pengawas KPK menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat melakukan swafoto dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat pertama kali berkenalan. Peristiwa itu terjadi ketika Lili berada di dalam pesawat dengan Syahrial dari Medan tujuan ke Jakarta.

"Sekitar Februari-Maret 2020, terperiksa berkenalan dengan M Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai di pesawat dalam perjalanan dari Kualanamu Medan ke Jakarta, pada waktu itu Syarial sudah mengetahui terperiksa menjabat sebagai pimpinan KPK, memperkenalkan dirinya sebagai Wali Kota Tanjungbalai kemudian setelah pesawat mendarat, terperiksa dan M Syarial melakukan swafoto (foto selfi) bersama," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.

Menurut majelis etik, pada Februari-Maret 2020, Lili Pintauli bertemu dengan M Syahrial dalam pesawat Batik Air dari Medan menuju Jakarta dan Syarial terlebih dahulu menegur Lili dengan mengatakan, "Ibu Lili ya?".

Lalu Lili menjawab, "Kok tahu?".

M. Syahrial kembali mengatakan "Iya kan saya temenan di instagram dengan Bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto Bu Ruri di acara-acara keluarga, ada ibu di situ.".

Ruri yang dimaksud adalah Ruri Prihatini Lubis, saudara Lili, yang pernah menjabat sebagai Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Kualo Kota Tanjungbalai.

Saat turun dari pesawat, Lili lalu menanyakan tentang permasalahan uang jasa pengabdian Ruri Prihantini Lubis yang belum dibayar dengan mengatakan, "Oh iya masalah tuh di sana. Kok kamu nggak bayar itu duit orangnya?". Lalu dijawab M Syahrial.

"Iya bu maaf kami lagi kumpul duit, nanti saya beritahu dengan Bu Rurinya".

Lalu Lili menanggapi, "Iya itu dia sampai bikin surat kalian gak jawab".

baca juga

Syarilah lalu meminta nomor ponsel Lili "Izin Bu, saya monitor karena direktur PDAM-nya baru, kalau nanti ada 'progress', saya lapor ke Ibu dan itu minta izin no telepon ibu". Lalu Lili mendiktekan nomor ponselnya ke M Syahrial.

Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syarial lalu memanggil Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel terkait pembayaran uang jasa Ruri dengan mengatakan "Mohon dibantulah Pak Dir" kemudian dijawab "Iya Pak saya lihat dulu".

Syahrial lalu menghubungi Lili via "whatsap" dan melapor bahwa ia sudah "melakukan 'follow up' untuk adek kita dan direkturnya berkenan untuk dicicil" dan dijawab Lili "terima kasih".

Sekitar 15 hari kemudian Syarial kembali panggil Yudhi Gobel agar uang jasa Ruri Prihatini Lubis diselesaikan karena merasa tidak enak dengan Lili. Uang jasa pengabdian Ruri lalu dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640

Selesai uang dibayarkan, Syahrial kembali menginfokan kepada Lili lewat "whatsapp" dengan mengatakan "Bu sudah 'clear' hak adik ibu dan akan diberikan oleh direktur PDAM" dan dijawab "Terima kasih sukses selalu adinda"

"Majelis tidak sependapat dengan pembelaan terperiksa yang menyatakan permintaan bantuan ke M Syarial bukan dalam rangka pelaksanaan tugas karena dalam kode etik dan pedoman perilaku dinyatakan penggunaan pengaruh bukan hanya dalam pelaksanaan tugas tapi berlaku juga dalam rangka kepentingan pribadi," ungkap Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

Dalam pembelaannya, Lili mengatakan secara pribadi tidak memperoleh keuntungan apa pun dari permintaan bantuan ke M Syahrial, namun majelis etik berpendapat adanya suatu keuntungan yang diperoleh Lili bukan hal yang dipersyaratkan dalam ketentuan kode etik dan pedoman perilaku melainkan cukup bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi," tegas Albertina.

Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:08 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji Selama Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji Selama Setahun

Sumut | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:58 WIB

Terkini

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional

Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:05 WIB

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:53 WIB

Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk

Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:52 WIB

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:39 WIB

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:38 WIB

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:34 WIB

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:21 WIB

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:18 WIB

×