Sebut Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Terlalu Ringan, PSI: Seharusnya Diberhentikan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Sebut Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Terlalu Ringan, PSI: Seharusnya Diberhentikan
Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, untuk mundur dari jabatannya. Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok terhadap pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili dirasa tak cukup.

"Seharusnya sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan. Lili layak mundur," kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya sanksi itu menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Menurutnya, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan.

Akan tetapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal.

"Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Bimmo mengatakan, tak bisa dipungkiri memang kekinian citra KPK sedang alami pasang surut. Bukan tidak mungkin dengan hasil putusan Dewas tak diharapkan publik.

"Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK,” tandasnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:17 WIB

Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:20 WIB

Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:42 WIB

Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring

Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:27 WIB

Terkini

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata

News | Kamis, 02 April 2026 | 07:18 WIB

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:55 WIB

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?

News | Kamis, 02 April 2026 | 06:00 WIB

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB