Oleh karena itu, Wawan menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan instansi terkait harus mengoptimalkan patroli siber untuk menindak akun-akun radikal maupun meningkatkan literasi digital guna melawan paham anti-Pancasila.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), serta pemerintah provinsi diharapkan terus mengoptimalkan pengawasan penyebaran radikalisme di lingkungan pendidikan tinggi.
Wawan juga menyampaikan rekomendasi agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat paham radikalisme maupun organisasi terlarang.
Sementara itu, dari sisi sosial kemasyarakatan, Wawan berharap agar peran aktif dari tokoh pemuda, organisasi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta masyarakat untuk terus berupaya menangkal radikalisme melalui media sosial.
"Pada sisi berbeda, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga diharapkan mengoptimalkan pembinaan dan pemberdayaan mantan narapidana terorisme agar bisa kembali di tengah masyarakat dengan baik," pungkas Wawan.