Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 07 September 2021 | 19:11 WIB
Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam
Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam. Warteg Kharisma di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. (Suara.com/Raihan Hanani)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang. Pembaruan aturan bagi pengunjung warung makan kini dibatasi hingga 1 jam.

Terkait kebijakan baru itu, ternyata tidak mempengaruhi warga yang bisa makanan di warung nasi. Salah satunya adalah Mochamad seorang mahasiswa sekaligus pengunjung warung makan Bahari Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (7/9/2021).

"Peraturan PPKM yang sebelumnya dengan yang sekarang gak ada bedanya ya, emang kalo makan di warteg gak perlu makan lama - lama, gak bakal jadi tempat nongkrong juga," ujar Mochamad pada Selasa siang.

Dia pun beranggapan jika aturan makan selama satu jam itu tak bakal dipermasalahkan lantaran sepengetahuannya kebanyakan pengunjung yang menyantap masakan warteg jarang makan di tempat.

"Soalnya memang pengunjungnya juga rata - ratanya ojek online, jadi gak lama lama buat makan di tempatnya," jelas Mochamad.

Namun demikian, dia mengaku sempat terburu-buru saat makan di warteg saat penerapan aturan 20 menit makan di tempt. Kekinian,  setelah ada pelonggaran aturan, Mohammad mengaku lebih menikmati saat menyantap masakan yang dipesannya di warteg.

"Untuk masyarakat awam yang dulu masih memberlakukan peraturan PPKM makan di tempat selama 20 menit, ada rasa takut karena diburu-buruin. Tapi mulai sekarang rada lebih santaada rasa takut karena diburu-buruin. Tapi mulai sekarang rada lebih santai," imbuh Mochamad.

Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, kafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021). (Raihan Hanani)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Bersiap Buka Lagi Tempat Wisata Setelah PPKM Jakarta Turun Level 3

Anies Bersiap Buka Lagi Tempat Wisata Setelah PPKM Jakarta Turun Level 3

News | Selasa, 07 September 2021 | 18:26 WIB

Tetap PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Minta Kelonggaran Agar Tempat Hiburan Dibuka

Tetap PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Minta Kelonggaran Agar Tempat Hiburan Dibuka

Bekaci | Selasa, 07 September 2021 | 18:02 WIB

RESMI Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September

RESMI Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September

Bekaci | Selasa, 07 September 2021 | 16:51 WIB

Solo Masih Level 3, Gibran Sebut Kondisi Solo Terus Membaik

Solo Masih Level 3, Gibran Sebut Kondisi Solo Terus Membaik

Surakarta | Selasa, 07 September 2021 | 17:00 WIB

Terkini

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB