"Bukanya lumba-lumba sudah ada peraturan nya?" tanya warganet.
"Iya ada. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, di mana di dalam lampirannya ditegaskan bahwa lumba-lumba adalah mamalia laut yang dilindungi oleh Undang-undang. Kalau salah tolong dikoreksi," timpal yang lain.
"Mau marah tapi belum tahu pasti motifnya apa. Tapi beneran mau marah lihat lumba-lumba digituin. Yang tenang lumba-lumba," kecam warganet.
"Maaf tapi aku harus bilang GOBLOK," hujat warganet.
"Manusia kayak gini emang udah layak dimusnahkan," tambah yang lain.
"Paling gak bisa kalau soal hewan-hewan gini anjir, pengen nangis," sahut warganet.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Baca Juga: Tarik Uang dari Kue Ulang Tahun, Cewek Ini Auto Kaget yang Keluar Ternyata Ini