Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 20 September 2021 | 18:53 WIB
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni. Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pasca sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan. (Suara.com)

Suara.com - Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan kuatnya masih berhak menjadi pengacara Yahya Waloni, atas gugatan praperadilan yang mereka ajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Hal itu menyusul surat permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan Yahya Waloni yang dibacakan Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam surat itu disebutkan kuasa Alkatiri dan rekannya telah dicabut pada tanggal 6 September 2021.

Alkatiri mengungkapkan, dalam pembuatan kausa atas dirinya terbagi menjadi dua, pertama kuasa pendampingan hukum, dibuat pada 29 Agustus 2021. Sementara kuasa untuk persidangan praperadilan, dibuat pada 1 September 2021.

Karenanya dia menilai, untuk gugatan praperadilan kuasa atas dirinya belum dicabut, sehingga dirinya berhak ikut terlibat dalam persidangan. 

“Kenapa kami tetap hadir di sini? Karena untuk kuasa praperadilan belum dicabut. Makanya kami hadir. Kami paham KUHP,” kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Di samping itu, pencabutan kuasa itu juga sempat diklarifikasi oleh Alkatiri ke Yahya Waloni, namun tidak diperkenankan untuk bertemu.

“Itu ternyata kuasa pendampingan, bukan kuasa praperadilan. Itu pun kami mau konfirmasi pada yang bersangkutan pun tidak diberi kesempatan, kami ingin yang bersangkutan, itu ada apa sampai mencabut seperti itu ? kok agresif banget mencabut,” ungkap Alkatiri.

Endus Kejanggalan

Lebih lanjut, dia juga menilai adanya kejanggalan atas pencabutan kuasa atasnya. 

baca juga

“Pencabutannya tanggal 6 (September) ditulis. Dan surat itu fotokopi, biasanya kan kalo dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer (pengacara) hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi,” bebernya.

Karena hal itu menurutnya janggal, dia lantas mengkonfirmasi soal itu.

“Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut,” ujar Alkatiri.

Kejanggalan selanjutnya kata dia, sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni, mereka selaku pengacara dipersulit untuk bertemu. 

“Bahkan kami bertanya ada apa? Kami tidak difasilitasi, tidak boleh bertemu, tidak boleh berbicara. Tiba-tiba ada surat melayang dicabut (kuasa),” bebernya.  

Surat Yahya Waloni

Sebelumnya saat persidangan berlangsung, Hakim Anry mengaku mendapatkan surat dari Yahya Waloni. 

“Jadi saya di sini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang ditanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Anry dalam persidangan.

Berdasarkan surat yang dibacakan Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.   

Kemudian Yahya Waloni juga menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).   

“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.   

Yahya Waloni juga menyatakan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya dari informasi yang disampaikan oleh keluarganya.   

“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni

Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 16:37 WIB

Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 16:14 WIB

Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

Surat Yahya Waloni Dibacakan di Sidang: Saya Keberatan Praperadilan Mencatut Nama Saya!

News | Senin, 20 September 2021 | 13:53 WIB

Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

News | Senin, 20 September 2021 | 11:47 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×