Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 20 September 2021 | 11:47 WIB
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang
Meja Hakim Masih Kosong, Sidang Gugatan Yahya Waloni ke Polri Ngaret hingga Siang. Penampakan ruangan sidang terkait gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sidang perdana  gugatan praperadilan yang diajukan Ustaz Yahya Waloni, tersangka  kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021) hari ini. Namun, hingga kini majelis hakim belum tampak berada di ruang sidang. Padahal sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. 

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Senin. 

Dari pantauan Suara.com hingga pukul 11. 41 WIB, ruang sidang hingga tempat duduk hakim masih kosong. Yahya Waloni pun belum terlihat hadir sebagai pihak pemohon terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian. 

Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. 

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri  mengatakan, permohonan gugatan praperadilan diajukan ke PN Jaksel pada Senin (6/9/2021) lalu. 

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021). 

Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP. 

Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya. 

"Sedangkan Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustadz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," imbuhnya. 

Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni. 

"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

Hari Ini PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

News | Senin, 20 September 2021 | 09:33 WIB

Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri

Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri

News | Minggu, 12 September 2021 | 13:17 WIB

Viral Andre Sleigh Miss Supranational Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian ke Indonesia

Viral Andre Sleigh Miss Supranational Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian ke Indonesia

Entertainment | Selasa, 07 September 2021 | 09:07 WIB

Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Yahya Waloni, Polri: Kita Uji di Pengadilan

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 19:51 WIB

Terkini

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB