"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana [Rocky Gerung dan Sentul City), apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.
Dia mengungkapkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.
Tidak sampai situ, sengketa lahan Sentul City tersebut ternyata bukan hanya dengan Pengamat Politik Rocky Gerung Saja. Saat ini warga pun ikut buka suara.
Mengutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, diketahui PT Sentul City mendapatkan lahan di desanya dengan mekanisme tukar guling hal itu diungkapkan warga Bojongkoneng. Bahkan, Pemerintah Desa Bojong Koneng belum memahami secara pasti kronologi dari tukar guling tersebut.
Warga bernama Soleh Amin, saat konferensi pers bersama Rocky Gerung dan kuasa hukum di rumah Rocky beberapa waktu lalu. Saat itu, Soleh Amin bercerita, jika PT Sentul City Tbk telah mengambil lahan milik Pemerintah Desa Bojong Koneng melalui mekanisme ruislag atau tukar guling lahan.
Baca Juga: Komnas HAM Negosiasi dengan KKB untuk Pulangkan Nakes Gerald Sokoy