Kakek-kakek di PIK Penjaringan Diintai Perampok, Kepala Dikepruk hingga Diikat di Mobil

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 30 September 2021 | 12:34 WIB
Kakek-kakek di PIK Penjaringan Diintai Perampok, Kepala Dikepruk hingga Diikat di Mobil
Ilustrasi perampokan.(Shutterstock)

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus perampokan yang dilakukan tersangka AA (46) terhadap seorang lansia berinisial D (63) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam aksi perampokan itu, pelaku mengianiaya dan mengikat korban di dalam mobil. 

"Ini pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) berdasarkan laporan polisi di Polsek Penjaringan. Korban atas nama D, usia 63 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Jakarta, Kamis.

Guruh menjelaskan, kejadian perampokan tersebut dilakukan oleh AA di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/9) sekitar pukul 17:45 WIB.

Saat itu korban selesai berbelanja dan hendak pulang dengan kendaraan miliknya, tapi mendadak tersangka AA ikut masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban, lalu mengikat tangan korban dengan tali rafia.

Pelaku kemudian merampas telepon seluler korban, kartu ATM dan uang tunai Rp500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin kartu ATM-nya, tapi korban memberikan nomor pin palsu.

Korban kemudian langsung melapor ke kantor polisi terdekat, yaitu di Polsek Penjaringan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Guruh, polisi dari Polsek Metro Penjaringan pada Rabu (29/9), berhasil menangkap tersangka AA di Jalan Kapuk Raya.

"Setelah dilakukan interogasi, kemudian dikembangkan apakah ada tersangka lainnya," ujar Guruh.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap AA, polisi turut menangkap dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32).

baca juga

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksinya. Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan. 

Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Pecatan TNI Terlibat Perampokan ATM BRI di Riau, Gasak Rp 755 Juta

3 Pecatan TNI Terlibat Perampokan ATM BRI di Riau, Gasak Rp 755 Juta

Riau | Selasa, 14 September 2021 | 20:37 WIB

Kronologi Komplotan Perampok di Riau Gasak Rp 775 Juta Uang dalam ATM

Kronologi Komplotan Perampok di Riau Gasak Rp 775 Juta Uang dalam ATM

News | Selasa, 14 September 2021 | 05:50 WIB

Terekam CCTV, ART di PIK Aniaya Anjing Majikan hingga Cacat

Terekam CCTV, ART di PIK Aniaya Anjing Majikan hingga Cacat

Jakarta | Rabu, 01 September 2021 | 21:29 WIB

Kabar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Cek Fakta Sebenarnya!

Kabar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Cek Fakta Sebenarnya!

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:04 WIB

Terkini

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:24 WIB

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing

Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik

Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer

Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme

Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan

Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga

Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×