"Ya, jadi hari ini ketika akhirnya teman-teman 56 pegawai KPK diberhentikan dengan alasan karena tidak lulus dari TWK, ini adalah hanya upaya pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korups," tutur Sumarsih.
Lebih lanjut, Sumarsih berharap Jokowi mencabut surat pemberhentian 56 pegawai KPK dan mengangkat kembali 56 pegawai KPK menjadi ASN KPK.
"Harapan saya kembalikan lagi ke kpk karena mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sudah teruji didalam pemberantasan korupsi," katanya.