Pasalnya, koalisi telah bertemu secara langsung bertemu dengan beberapa orang tua korban. Kemudian, koalisi juga mengecek tuduhan aparat tersebut.
Hasilnya, warga yang ditemui oleh koalisi mengatakan anak-anak mereka tidak terlibat dalam penyerangan Pos Kisor. Bahkan, mereka juga tidak terlibat dalam organisasi politik apapun seperti yang dituduhkan oleh polisi.
Misalnya saja Melkias Ky, Agus Yaam dan Robby Yaam. Ketiganya bukan merupakan pelaku dan tidak mempunyai hubungan dengan penyerangan dan juga tidak telibat dalam organisasi politik manapun.
Robby Yaam misalnya, dia masih remaja dan merupakan pelajar yang saat kejadian sedang tinggal di kampung lain yaitu Kampung Bohsa. Saat itu, dia sedang bersekolah.
"Warga juga mengatakan 17 orang yang ditetapkan terdakwa dan sebagai DPO polisi itu tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dimaksud," tutur Yohanis.
Yohanis mengatakan, aparat TNI-Polri telah melakukan kekerasan terhadap 34 orang warga sipil. Sebanyak 31 orang ditangkap, dua ditahan, mereka diperiksa sambil disiksa, dan satu diintimidasi.
Dari 31 orang yang ditangkap dan ditahan, kata Yohanis, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di pos polisi. Sementara itu, sebanyak 23 orang lainnya telah dibebaskan.
"Saat penangkapan terjadi polisi melakukan penyiksaan dan penambakan," jelas dia.
Tindakan brutal cum sewenang-wenang aparat juga menyasar Simon Waimbewer, Manase Ky dan Silas Ky. Misalnya saja Simon, dia disiksa saat ditangkap lalu dibebaskan dua hari kemudian setelah diperiksa.
Baca Juga: Bioskop Papua Barat Sudah Buka Hari Ini, Berikut Film yang Tayang
Terhadap Manase Sory, aparat disebut melakukan penyiksaan saat melakukan penangkapan. Setelahnya, Manase Sory dibebaskan sehari berselang.
Koalisi juga mencatat, aparat melakukan penembakan terhadap Silas Ky. Penembakan dilakukan saat aparat menangkap Yanto Sori di rumah tempat pengunsian.
"Aparat menembak Silas Ky sebanyak 6 tembakan tapi tidak mengenainya," ungkapnya.
Yohanis melanjutkan, dari seluruh korban kekerasan aparat, rata-rata adalah anak dan remaja. Tercatat sebanyak 16 orang masih berusia anak dan remaja dan satu orang lainnya merupakan bayi.
Tidak hanya itu, delapan 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kekinian masih ditahan. Kemudian, sebanyak 10 orang anak dan 1 orang bayi telah dibebaskan.
Yohanis menambahkan, sebanyak 34 orang warga yang mengalami kekerasan itu adalah murni warga sipil. Mereka, kata Yohanis, bukan pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor, seperti yang dituduhkan oleh aparat.