Hindari Revisi UU, Komisi II DPR Pastikan Pilkada 2024 Tidak Diundur

Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:14 WIB
Hindari Revisi UU, Komisi II DPR Pastikan Pilkada 2024 Tidak Diundur
Ilustrasi TPS. [siara.com/ Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan pada bulan November dan tidak bisa diundur.

Ketentuan itu mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Doli berujar bahwa DPR, pemerintah, maupun penyelenggara Pemilu menghindari opsi mengubah undang-undang demi mengundur pelaksanaan Pilkada.

"Kami berpikirnya, persoalan undang-undang mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kami hindari tidak terjadi perubahan undang-undang. Karena kalau bicara perubahan undang-undang banyak hal bisa terjadi revisi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Senada dengan Komisi II DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga  berpendapat bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tetap November 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui perundang-undangan.

"Kemudian, kalau untuk masalah Pilkada karena dikunci oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus di bulan November 2024, maka usulan hari Rabu 27 November tidak ada masalah. Kami dari pemerintah 27 November tidak ada masalah, kami mendukung," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, siang tadi. 

Pemerintah, KPU, dan Fraksi Parpol Belum Satu Suara

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan rapat pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan kembali pada masa sidang berikut setelah DPR menyelesaikan masa reses. Namum, rapat yang sudah diagendakan itu akhirnya batal digelar.

Sementara untuk masa reses DPR sendiri akan dimulai pada 8 Oktober sampai dengan 7 November 2021.

"Ya kemungkinan habis reses. Karena kita kan besok udah penutupan masa sidang," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Bantah Wacana Tambah Periode Presiden Jokowi, Komisi II DPR Tegaskan Pemilu Tetap 2024

Saan mengatakan bahwa antara fraksi-fraksi di Komisi II, KPU, dan pemerintah masih belum satu suara terkait tanggal pencobolosan Pemilu di dalam rapat konsinyering yang dilakukan.

Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024 sebagai tanggap pemungutan suara.

"Ya masih ada. Ini kan terutama di tahapan yang lebih mikro ya, itu yang belum ketemu. Kalau dari sisi prinsip, itu sebenarnya relatif sudah hampir ada titik temu, tapi di tahapan-tahapan yang mikro, yang antara Pemilu dan Pilkada ini yang memang perlu disimulasikan, exercise lebih detail lagi agar ini bisa terlaksana dengan baik," kata Saan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI