7 Hadits Larangan Marah yang Perlu Diteladani

Rifan Aditya

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:48 WIB
7 Hadits Larangan Marah yang Perlu Diteladani
7 Hadits Larangan Marah yang Perlu Diteladani - Ilustrasi marah-marah di telpon (pexels/Moose Photos)

Suara.com - Setiap manusia tidak akan terlepas dari perbuatan marah. Dalam ajaran agama Islam, seluruh umat muslim diwajibkan untuk mengendalikan marah. Bahkan ada beberapa hadits larangan marah dalam Islam.

Apa saja hadits larangan marah yang perlu kalian ketahui? Simak berikut ini pembahasannya. 

Marah dapat disebabkan oleh berbagai hal baik permasalahan internal maupun eksternal. Penyebab marah dari internal berasal dari diri sendiri dan eksternal yang disebabkan oleh berbagai macam masalah yang datang kepadanya.

Marah dapat mengantarkan kita ke dalam perbuatan buruk jika tidak dapat menahannya. Oleh karenanya, Islam mengajarkan kita untuk menahan marah yang telah tercantum dalam Al-Quran maupun hadist.

Allah SWT juga memerintahkan kita untuk senantiasa menahan marah. Perintah Allah SWT terdapat dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 134. Allah berfirman yang artinya: Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang. Allah menyuakai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Ali Imran: 134)

Ada pun beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan mengenai larangan marah. Berikut ini adalah 7 hadist larangan marah yang wajib untuk diketahui.

  1. Hadits larangan marah diriwayatkan Ibnu ‘Abbas
    "Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam." (HR Ahmad dan Bukhari).
  2. Hadits larangan marah diriwayatkan Mu’adz bin Anas Al-Juhani RA
    "Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
  3. Hadits larangan marah diriwayatkan Imam Bukhari
    “Ya Rasulullah, berikan aku pesan!” Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu marah!” orang itu mengulang pertanyaannya, namun Rasulullah tetap saja berpesan, “Janganlah kamu marah!” (HR Bukhari)
  4. Hadits larangan marah diriwayatkan Abu Hurairah
    "Dari Abu Hurairah RA bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW, "Berilah wasiat kepadaku." Sabda Nabi SAW: "Janganlah engkau mudah marah." Maka diulanginya permintaan itu beberapa kali. Sabda beliau, "Janganlah engkau mudah marah." (HR Bukhari).
  5. Hadits larangan marah diriwayatkan Abu Darda
    "Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga." (HR Ath-Thabrani).
  6. Hadist larangan marah diriwayatkan Thabrani
    Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu marah,maka bagimu surga” (HR. Thabrani)
  7. Hadist larangan marah diriwayatkan Abu Daud
    “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula, maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud)

Demikian 7 hadist larangan marah yang perlu kamu teladani. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Jika Cinta Melebihi Batas, Syekh Ali Jaber: Kita akan Diuji Allah SWT

Hukum Jika Cinta Melebihi Batas, Syekh Ali Jaber: Kita akan Diuji Allah SWT

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:22 WIB

Ustaz Solmed Marah, Akan Laporkan Suwarna dan Tisna ke Polisi

Ustaz Solmed Marah, Akan Laporkan Suwarna dan Tisna ke Polisi

Sulsel | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:52 WIB

Tak Masalah Risma Suka Marah-marah, PDIP: Memang Gayanya Begitu, Mau Diapain

Tak Masalah Risma Suka Marah-marah, PDIP: Memang Gayanya Begitu, Mau Diapain

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:07 WIB

×