57 Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Direkrut Jadi ASN Polri, Nurul Ghufron Lempar ke BKN

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:50 WIB
57 Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Direkrut Jadi ASN Polri, Nurul Ghufron Lempar ke BKN
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

KPK telah resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga turut diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.

Belakangan, Polri berencana mengundang eks pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri telah memerintahkan As SDM Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Argo juga mengklaim, Polri serius ingin merekrut eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN. Terlebih, mereka dinilai memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi ini bukan jebakan, polri tidak ada jebakan. Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat," tandasnya.

Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI