Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas

Agung Sandy Lesmana

Senin, 11 Oktober 2021 | 21:44 WIB
Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas
Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas. Ilustrasi Pemerkosaan. (Project Multatuli)

Suara.com - Sebanyak tiga terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh selama 2021, dan semua terdakwa merupakan orang dekat korban yaitu ayah kandung hingga paman sendiri.

"Selama tahun ini saja sudah tiga kasus yang divonis bebas, satu kali di MS Jantho, dan dua kali di tingkat banding di MS Provinsi Aceh," kata Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin.

Firdaus menyebutkan, adapun tiga kasus tersebut antara lain seorang ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Kemudian, kata Firdaus, kasus kedua yaitu terdakwa DP yang merupakan paman dari anak yang menjadi korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh pada tingkat banding.

Pada kasus ini, lanjut Firdaus, terdakwa DP sempat divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara, namun dibebaskan saat banding.

Namun, terhadap putusan bebas kedua kasus tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada persidangan tingkat kasasi. Kini kedua terdakwa telah dijatuhkan hukuman masing-masing 200 bulan penjara.

"Untuk dua kasus tersebut sudah ada putusan inkrah dari hasil kasasi di Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, baru-baru ini Aceh dihebohkan lagi dengan adanya putusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh yang kembali memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) asal Aceh Besar.

baca juga

Putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).

"Keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ini menjadi kasus ketiga terdakwa pemerkosa anak yang vonis bebas di Aceh selama 2021," kata Firdaus.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh hingga diputuskan bebas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Sufyan Arsyad Beredar di Sosial Media, Disebut Pemerkosa 3 Anak

Nama Sufyan Arsyad Beredar di Sosial Media, Disebut Pemerkosa 3 Anak

Bekaci | Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:05 WIB

5 Top Bola Sepekan: Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia

5 Top Bola Sepekan: Dugaan Sepak Bola Gajah di PON Papua, PSSI Serahkan Masalah ke Panitia

Bola | Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:05 WIB

Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPPAA

Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPPAA

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:05 WIB

Pria Diduga Pemerkosa Pelajar di Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Pria Diduga Pemerkosa Pelajar di Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Sumbar | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:22 WIB

Terkini

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:03 WIB

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:00 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:51 WIB

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

×