Aneh, Pria Sampit Diciduk Polisi Gegara Ubah Warna BBM Pertalite Mirip Premium

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 06:47 WIB
Aneh, Pria Sampit Diciduk Polisi Gegara Ubah Warna BBM Pertalite Mirip Premium
Ilustrasi bbm atau bensin eceran. [Shutterstock].

Suara.com - Polisi menangkap seorang pria di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial HS karena diduga mengoplos bahan bakar minyak jenis pertalite dengan bahan tertentu guna mengubah warnanya sehingga menjadi mirip warna bahan bakar jenis premium demi mendapat keuntungan.

"Ini cukup aneh juga. Biasa itu kan kasusnya pengoplosan menyerupai BBM jenis yang lebih mahal seperti pertalite atau pertamax, ini justru pertalite dioplos sehingga warnanya mirip premium atau bensin. Hanya warnanya yang mirip, soal kandungannya, kami belum tahu karena itu perlu pengujian laboratorium," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri di Sampit, Selasa (12/10/2021).

Jakin menjelaskan, kasus ini terungkap Jumat (8/10) lalu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Ketapang. Terduga HS tertangkap tangan sedang melaksanakan pengoplosan itu di rumah di Jalan Jembatan Kuning Gang Sabar Menanti Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tandon air berkapasitas 1000 liter, 33 jeriken, timbangan, serbuk "bleaching earth terram" untuk pemutih, bahan bakar mirip premium serta barang bukti lainnya.

Dalam aksinya, HS menerima jasa mengoplos pertalite dengan memasukkannya serbuk "bleaching earth terram". Dari proses itu, pertalite yang semula berwarna hijau, berubah menjadi kuning sehingga mirip premium.

Terkadang HS juga membeli sendiri pertalite dari sejumlah koleganya, kemudian mengoplosnya menjadi bahan bakar yang warnanya mirip warna premium, kemudian menjualnya. Namun jika dilihat secara teliti tetap ada perbedaan, karena warna kuningnya sangat tajam, berbeda dengan warna kuning bahan bakar premium.

Hasil pemeriksaan terhadap HS, praktik terlarang ini ternyata dilakukan lantaran di kawasan pelosok atau jauh dari pusat kota, harga premium justru lebih mahal dibanding pertalite, padahal di SPBU harga resmi premium lebih murah dibanding pertalite.

Hal itu lantaran ada pendapat di masyarakat bahwa pertalite merusak mesin kendaraan karena cepat panas, menimbulkan kerak dan memperpendek umur mesin sehingga banyak yang memilih membeli premium, sementara alokasi premium kini terus dikurangi oleh Pertamina.

"Berbekal pengetahuannya, dia memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat. Dibuktikan pangsa pasarnya banyak, khususnya masyarakat yang domisilinya jauh dari Sampit," kata Jakin.

HS mengaku sudah menjalani kegiatan terlarang ini selama tiga bulan. Dalam operasional yang dibantu dua karyawan, HS meraup untung sekitar Rp 1 juta setiap harinya.

Untuk menangani kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina dan perangkat daerah yang menangani terkait energi. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, diantaranya dengan menelusuri tempat HS membeli serbuk pengubah warna pertalite sehingga mirip premium tersebut.

"Dia dijerat dengan 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Jakin.

Sementara itu HS mengaku mendapatkan pengetahuan cara mengubah warna pertalite menjadi mirip premium tersebut dari rekannya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Sejauh ini tidak ada yang mengeluh terkait kualitas premium oplosan itu. Malah permintaannya tambah banyak karena sejak awal keluar pertalite, itu sudah dinilai kurang bagus. Makanya premium yang terus dicari," kata HS. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Berlangganan Mola TV Lengkap dengan Cara Daftar dan Paketnya

Harga Berlangganan Mola TV Lengkap dengan Cara Daftar dan Paketnya

Tekno | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Pelangsir Merajalela di Batam, Amsakar Dukung Hapus Premium

Pelangsir Merajalela di Batam, Amsakar Dukung Hapus Premium

Batam | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:35 WIB

ICE- Dipercaya Jadi Kaca Film Mazda di Indonesia

ICE- Dipercaya Jadi Kaca Film Mazda di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:22 WIB

Cara Membuat Channel Youtube Sampai Bisa Monetisasi dan Menghasilkan Uang

Cara Membuat Channel Youtube Sampai Bisa Monetisasi dan Menghasilkan Uang

Jabar | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 11:17 WIB

Antrian Panjang di SPBU Kopkar Bontang, Layani Penjualan BBM Non Subsidi Pakai Drum

Antrian Panjang di SPBU Kopkar Bontang, Layani Penjualan BBM Non Subsidi Pakai Drum

Kaltim | Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:59 WIB

Rawan Pelanggaran, SPBU Kopkar di Bontang Tak Lagi Jual Premium

Rawan Pelanggaran, SPBU Kopkar di Bontang Tak Lagi Jual Premium

Kaltim | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:40 WIB

Sepak Bola Putri PON Papua: Kalteng Sebut DKI Menang Beruntung

Sepak Bola Putri PON Papua: Kalteng Sebut DKI Menang Beruntung

Bola | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:33 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB