Awas! Ada Kantor di Jakarta Masih Pakai Air Tanah, Bakal Disegel hingga Denda Rp 50 Juta

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:29 WIB
Awas! Ada Kantor di Jakarta Masih Pakai Air Tanah, Bakal Disegel hingga Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi Kota Jakarta. (Antara)

Suara.com - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung atau perkantoran yang masih nakal menggunakan air tanah.

Kata Riza, sanksi tersebut berupa penghentian sementara, penyegelan hingga membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp 50 juta ada sanksinya semua," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (12/10/2021).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.

Karena itu Riza meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).

"Ya tentu ada sanksi ada aturannya Perda 10/1998," katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen. Namun jika semua memilih air PAM, pemerintah akan menyanggupinya untuk mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.

"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," ungkap Riza.

Tak hanya itu, Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda. Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa sudah ada industri usaha hingga hotel di Jakarta yang telah menggunakan air bersih PAM.

Karena itu, ia berharap perkantoran yang belum masih menggunakan air tanah dapat beralih ke air PAM.

"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta

Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 00:00 WIB

Banyak Hotel Hingga Apartemen di Jakarta Pakai Air Tanah, Wagub DKI: Akan Kami Sanksi

Banyak Hotel Hingga Apartemen di Jakarta Pakai Air Tanah, Wagub DKI: Akan Kami Sanksi

Jakarta | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:04 WIB

2 Warga Medan Ditabrak Mobil di Pintu Keluar Tol,  Korban Terseret 5 Meter dan Luka-luka

2 Warga Medan Ditabrak Mobil di Pintu Keluar Tol, Korban Terseret 5 Meter dan Luka-luka

Sumut | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:03 WIB

Masih Ada Gedung Bertingkat Nakal Pakai Air Tanah, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi

Masih Ada Gedung Bertingkat Nakal Pakai Air Tanah, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi

Jakarta | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:03 WIB

Wakil DKI: Memang Ada Hotel, Apartemen dan Industri Nakal Gunakan Air Tanah

Wakil DKI: Memang Ada Hotel, Apartemen dan Industri Nakal Gunakan Air Tanah

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 16:22 WIB

Warga DKI Jakarta Akan Dilarang Gunakan Air Tanah

Warga DKI Jakarta Akan Dilarang Gunakan Air Tanah

Foto | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:42 WIB

Minta Warga Kurangi Pemakaian Air Tanah, Wagub DKI: Kita Tidak Hidup di Timur Tengah

Minta Warga Kurangi Pemakaian Air Tanah, Wagub DKI: Kita Tidak Hidup di Timur Tengah

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB