Sindikat Germo Apartemen Kalibata City Incar ABG: Dipacari, Digilir, Lalu Dijual ke MiChat

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:21 WIB
Sindikat Germo Apartemen Kalibata City Incar ABG: Dipacari, Digilir, Lalu Dijual ke MiChat
Sindikat Germo Apartemen Kalibata City Incar ABG: Dipacari, Digilir, Lalu Dijual ke MiChat. Salah satu kamar di Apartemen Kalibata City yang dipasang police line. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Lima tersangka kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City merekrut dua pelajar dengan modus memacari korban sebelum dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi, MiChat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan dua remaja itu merupakan pelajar SMA berusia 16 tahun. 

“Kami memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak mereka (kedua korban) dari mulai merekrut secara perkawanan dulu, atau pendekatan pacar, kemudian dijajakan,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021). 

Selain dengan modus memacari korban, para tersangka juga mengiming-iming uang, sehingga kedua gadis belia itu mau dijajakan ke pelanggan para germo di MiChat. 

“Diiming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau untuk dijajakan secara online,” jelas Azis. 

Para pelaku pun diketahui merupakan anak muda dan memiliki perannya masing-masing untuk mengeksploitasi korban. Mereka adalah adalah CD (25), bertugas mengantar jemput korban. Kemudian AL (19), FH (18), dan DA (19) berperan menjajakan korban lewat aplikasi Mi Chat, sementara AM (36), penyewa apartemen untuk menampung para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian  dua anak remaja tersebut dipasang tarif Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Para pelaku mendapatkan komisi berkisar Rp50 ribu sampa Rp250 ribu dari setiap pelayanan masing-masing korban. 

“Jika 250 maka mereka mendapatkan bagian 50 ribu. kemudian ada satu lagi sedikit potongan dari tarif tersebut yang digunakan untuk menyewa kamar. Menyewa kamar beberapa jam atau satu hari Rp 300 ribu. Sewa kamarnya 300 ribu. Kemudian jika tarifnya 750 ribu maka mereka mendapatkan nominal yang lebih, bisa 150 ribu sampai 200 ribu sisanya untuk anak-anak tersebut,” jelas Azis. 

Belum diketahui secara pasti berapa lama  para korban diperjual belikan, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, pengakuan korban, telah melakukannya belasan kali. 

baca juga

“Kalau dalam seharinya, kami perdalam lagi.  Tapi ada satu korban yang menyatakan dia sudah lebih dari 17 kali, dia sudah tidak ingat tapi, kayaknya lebih dari 17 kali, itu kata korban,” ungkap Azis.

Selain dijajakan, korban juga diperalat untuk memuaskan nafsu para tersangka. 

“Ada juga (menyetubuhi), hampir semuanya (tersangka melakukan persetubuhan dengan korban),” ungkap Azis. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Juncto 75 (i) atau Pasal 83 Juncto 76 (f) atau pasal 81 Juncto 76 (d) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Perrdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara para korban sedang menjalani proses pemulihan psikologis, mengingat usia mereka yang masih belia. 

“Sekarang  lagi proses rehabilitasi psikologis ya, atas pengajuan dari penyidik,” ujar Azis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Prostitusi Online di Apartemen Terungkap, Libatkan Dua Siswi SMA

Kasus Prostitusi Online di Apartemen Terungkap, Libatkan Dua Siswi SMA

Riau | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:57 WIB

Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Bermula Dari Hilangnya Remaja di Depok

Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Bermula Dari Hilangnya Remaja di Depok

Jakarta | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:40 WIB

Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks, 2 Pelajar SMA Juga Diperalat Jadi Pemuas Nafsu Mucikari

Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks, 2 Pelajar SMA Juga Diperalat Jadi Pemuas Nafsu Mucikari

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:00 WIB

Eksploitasi Pelajar SMA Lewat Prostitusi Online, Lima Pemuda Jadi Tersangka

Eksploitasi Pelajar SMA Lewat Prostitusi Online, Lima Pemuda Jadi Tersangka

Jakarta | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:13 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×