Dibuka 3 Hari Lagi, Tim Seleksi Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Dibuka 3 Hari Lagi, Tim Seleksi Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal dibuka mulai 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 mendatang.

Terkait itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri.

“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Juri mengungkapkan kalau imbauan itu sengaja disampaikan karena untuk mencari sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas.

Ia menerangkan kalau tim seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Nantinya nama-nama terpilih tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.

Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur.

Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.

Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos.

Ketiga, tim seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Sementara untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, bisa didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu itu di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
  7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
  8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisakah Timsel KPU Netral Jika Pernah Hubungan dengan Partai Tertentu?

Bisakah Timsel KPU Netral Jika Pernah Hubungan dengan Partai Tertentu?

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:46 WIB

Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu

Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:58 WIB

Timsel Harus Dapat Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Mampu Atasi Masalah Pemilu

Timsel Harus Dapat Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Mampu Atasi Masalah Pemilu

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:02 WIB

Biar Jujur, Alat Deteksi Kebohongan Diminta Dipakai untuk Calon Anggota KPU-Bawaslu

Biar Jujur, Alat Deteksi Kebohongan Diminta Dipakai untuk Calon Anggota KPU-Bawaslu

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:14 WIB

Terkini

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB