Dihantui Hukum Pidana, Pemerintah Minta Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi

Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Dihantui Hukum Pidana, Pemerintah Minta Pinjol Ilegal Berhenti Beroperasi
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Pemerintah meminta perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk berhenti beroperasi. Secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.

"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Sementara kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya," ujarnya.

Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.

Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal," tuturnya.

"Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," katanya.

Baca Juga: Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Mahfud MD: Polisi Akan Lindungi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI