Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Penjara. (Pexels.com/Isabella Mendes)

Suara.com - Seorang ibu di Singapura didakwa pada Senin (25/10/2021) karena dianggap membiarkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

Menyadur Channel News Asia Rabu (27/10/2021), ibu berusia 43 tahun tersebut juga didakwa menghilangkan informasi tentang pelanggaran pidana kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya.

Insiden itu terjadi pada awal 2010 ketika pelaku masih berusia 13 tahun dan saudara perempuannya berusia lima tahun.

The Straits Times melaporkan bahwa pelaku tega melakukan pelecehan seksual kepada saudarinya setelah menonton animasi porno.

Sang ibu diduga mengetahui jika ada noda air mani di pakaian dalam putrinya, namun ia tidak bertindak.

Ibu tersebut diduga hanya bertanya kepada putranya apakah dia telah melecehkan saudara perempuannya atau berhubungan seks dengannya lagi.

Dia kemudian diduga membiarkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya antara bulan Juni hingga September 2017.

Ibu tersebut juga dianggap gagal melindungi putrinya sendiri seperti yang seharusnya dilakukan oleh orang tua.

Pada Januari 2020, pelaku yang sudah berusia 22 tahun tersebut didakwa dan didiagnosis sebagai pedofil. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan tujuh cambukan.

Pelaku mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan dan pemerkosaan. Tujuh dakwaan lain untuk pelanggaran seksual sedang dipertimbangkan oleh hakim.

Pada Senin (25/10/2021), sang ibu juga dijatuhi lima dakwaan karena sengaja menghilangkan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan karena dengan sengaja mengizinkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya pada tahun 2010.

Dia ditahan pada hari Senin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia kemudian akan kembali ke pengadilan pada 15 November.

Jika terbukti bersalah membiarkan perlakuan buruk terhadap anaknya, ibu tersebut bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).

Jika terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi tentang pelecehan seksual yang menimpa putrinya, dia bisa dipenjara hingga enam bulan.

Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga sedang mengusahakan agar putri terdakwa tinggal di tempat penampungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Hamil Harus Tahu, Ini Sederet Tanda Akan Melahirkan Secara Caesar

Ibu Hamil Harus Tahu, Ini Sederet Tanda Akan Melahirkan Secara Caesar

Health | Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:10 WIB

Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka

Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka

Sumsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:33 WIB

Penting Dilakukan Ibu Hamil, Yuk Tes Potensi Melahirkan Caesar Online Cukup Dua Menit!

Penting Dilakukan Ibu Hamil, Yuk Tes Potensi Melahirkan Caesar Online Cukup Dua Menit!

Health | Kamis, 28 Oktober 2021 | 03:10 WIB

Terkini

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:27 WIB

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB