Surat Al Ikhlas: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya

Rifan Aditya

Rabu, 10 November 2021 | 09:31 WIB
Surat Al Ikhlas: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
surat Al Ikhlas - Ilustrasi Al Quran (Foto: shutterstock)

Suara.com - Surat Al Ikhlas adalah salah satu surat pendek yang terdapat pada juz ke 30 di dalam kitab suci Al Quran. Surat Al Ikhlas berisi tentang tauhid kepada Allah SWT, di mana tauhid adalah konsep dalam Islam yang menyatakan tentang keesaan Allah SWT.

Tidak sekadar belajar membacanya, tetapi kita juga perlu mengetahui arti dan keutamaan yang terkandung di dalam surat Al Ikhlas. Mari kita simak lebih lanjut mengenai bacaan, arti, dan keutamaan dari surat Al Ikhlas berikut ini.

Bacaan dan Arti Surat Al Ikhlas

Al Ikhlas merupakan surat ke-112 di dalam Al Quran, yang tergolong surah Makkiyah serta terdiri atas 4 ayat. Melansir laman Almanhaj.or.id, dijelaskan mengenai sebab dari turunnya surat Al Ikhlas ini bermula dari pertanyaan orang-orang kafir mengenai Allah SWT, seperti disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini:

"Dari Ubayy bin Ka’ab Radhiyallahu anhu bahwa orang-orang musyrik berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sebutkan nasab Rabbmu kepada kami!”, maka Allah menurunkan: (Katakanlah: “Dia-lah Allah, yang Maha Esa)", [HR Tirmidzi, no 3364; Ahmad, no 20714; Ibnu Abi ‘Ashim di dalam as-Sunnah 1/297. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani].

Berikut ini adalah bacaan latin surat Al Ikhlas.

  1. Qul huwallahu ahad
  2. Allahus-samad
  3. Lam yalid wa lam yulad
  4. Wa lam yakul lahu kufuwan ahad

Isi pokok surat Al Ikhlas adalah tentang penegasan terhadap keesaan Allah SWT. Surat Al Ikhlas juga mengajarkan kita semua untuk menolak segala bentuk penyekutuan terhadap Allah SWT. Berikut ini adalah arti dari surah Al Ikhlas secara rinci:

  1. Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa”.
  2. Allah tempat meminta segala sesuatu.
  3. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.
  4. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia. 

Keutamaan Surat Al Ikhlas

Surah Al Ikhlas memiliki arti “Memurnikan Keesaan Allah SWT”. Terdapat banyak sekali keutamaan jika kita mengamalkan surat Al Ikhlas, salah satunya adalah membaca Al Ikhlas 1 kali setara dengan membaca sepertiga Al Quran. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

baca juga

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Demi (Allah) yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya surah Al Ikhlas sebanding (dengan) sepertiga Al Quran".

Melansir laman Muslim.or.id, yang dimaksud dengan “surah Al Ikhlas sebanding (dengan) sepertiga Al Quran” adalah karena pembahasan (isi kandungan) Al Quran terbagi menjadi tiga bagian, yaitu tauhid, hukum-hukum syariat Islam, dan berita tentang makhluk.

Surat Al Ikhlas sendiri berisi tentang pembahasan tauhid. Jika surat Al Ikhlas diistiqomahkan membacanya setiap selesai sholat, baik sholat fardhu maupun sunnah, maka akan dimudahkan jalan menuju surga.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arti dan Keutamaan Surat Al Ikhlas

Arti dan Keutamaan Surat Al Ikhlas

Jatim | Senin, 08 November 2021 | 13:12 WIB

Arti Surat Al Ikhlas dan Keutamaan Dibaliknya

Arti Surat Al Ikhlas dan Keutamaan Dibaliknya

News | Jum'at, 05 November 2021 | 13:43 WIB

Khasiat Surat Al Ikhlas, Jika Dibaca 10 Kali Akan Dapat Istana di Surga

Khasiat Surat Al Ikhlas, Jika Dibaca 10 Kali Akan Dapat Istana di Surga

Jatim | Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:57 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×