Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara

Selasa, 16 November 2021 | 08:45 WIB
Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara
Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam membantu perkara menjerat mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari melalui eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah kepada saksi Rita Widyasari yang diperiksa di Lapas Tangerang. Rita diketahui tengah menjalani masa hukumannya dalam kasus korupsi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (16/11/2021).

Seperti diketahui, KPK tengah mengumpulkan bukti dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.

Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.

Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI