Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 16 November 2021 | 17:57 WIB
Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru
Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru. Ilustrasi calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis(10/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih terus mematangkan rencana pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan lonjakan kasus selalu terjadi setelah libur panjang, sehingga pemerintah tak mau kecolongan lagi pada libur nataru kali ini.

"Saat ini pemerintah sedang membahas rincian kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Nataru, pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asal dilakukan secara terkendali," kata Wiku saat jumpa pers, Selasa (16/11/2021).

Dia menyebut nanti aturan tersebut akan diumumkan jika sudah selesai diramu atau jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat serta mobilitas yang diatur menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan," jelasnya.

Sementara, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah akan melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.

"Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan utamanya di tempat kerumunan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Luhut mengatakan hal itu dilakukan karena pemerintah melihat saat ini kesadaran masyarakat akan patuh protokol kesehatan semakin menurun saat pelonggaran kegiatan diberikan, padahal pandemi Covid-19 belum selesai.

"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," tegasnya.

Pemerintah juga sudah memperpanjang masa berlaku PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.

Kabupaten/kota dengan status PPKM Level 1 pada pekan ini menjadi 26 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 61 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 sebanyak 41 kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Ungkap Kasus Covid-19 dan BOR Naik di 37 Daerah di Jawa-Bali, Jateng Tertinggi

Satgas Ungkap Kasus Covid-19 dan BOR Naik di 37 Daerah di Jawa-Bali, Jateng Tertinggi

News | Selasa, 16 November 2021 | 17:43 WIB

Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun di Kepri Dilaksanakan Tahun 2022

Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun di Kepri Dilaksanakan Tahun 2022

Batam | Selasa, 16 November 2021 | 14:39 WIB

Luhut: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Luhut: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

News | Senin, 15 November 2021 | 21:12 WIB

Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 221 Kasus, 8.522 Orang Masih Dirawat

Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 221 Kasus, 8.522 Orang Masih Dirawat

News | Senin, 15 November 2021 | 17:55 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB