Ada Informasi Komisioner KPU Ketemu Jokowi, Sepakati Jadwal Pemilu Februari 2024

Kamis, 18 November 2021 | 14:51 WIB
Ada Informasi Komisioner KPU Ketemu Jokowi, Sepakati Jadwal Pemilu Februari 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bangsa Indonesia sepatutnya bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk menjadi Presidensi G20. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karyasuda menyampaikan bahwa antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat soal jadwal Pemilu 2024. Hal itu diketahui Rifqi dari informasi yang beredar.

Rifqi mengatakan ada informasi yang menyebutkan komisioner KPU telah bertemu dengan Presiden Jokowi perihal tersebut. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan KPU.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu seluruh komisioner KPU telah bertemu dengan Pak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi Pak Mendagri dan Pak Mensesneg, yang katanya insyaallah kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang nampak-nampaknya tidak jauh berbeda dari usul Fraksi PDI Perjuangan," tutur Rifqi dalam diskusi virtual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Diketahui Fraksi PDI Perjuangan lebih condong menyepakati usulan KPU pelaksaaan Pemilu pada Februari 2024. Sementara di sisi lain, pemeritah mengusulkan 15 Mei 2024.

Rifqi mengatakan secara normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU yang paling berwenang menentukan jadwal Pemilu 2024.

Walaupun kata dia, dalam konteks konvensi ketatanegaraan semua hal-hal yang sangat strategis mengenai kepemiluan itu dibawa ke Komisi II DPR RI untuk disepakati bersama.

"Nah karena itu sekarang, kami beri waktu agar antara KPU dengan pemerintah itu tidak berbeda pandangannya," ujar Rifqi.

KPU Jangan Mau Diintervensi

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Otoritas Ada di Tangan, KPU Jangan Mau Diintervensi Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Junimart berujar kewenangan KPU untuk menentukan jadwal pencoblosan itu berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan Mahakamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI