Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 19 November 2021 | 09:30 WIB
Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan
Kick off SIMPPRO dalam platform digital. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Paramakarya 2021 merupakan anugerah penghargaan produktivitas yang ke-11 kalinya. Paramakarya, yang berarti karya unggul ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang diberikan kepada perusahaan yang berhasil meningkatkan dan mempertahankan tingkat produktivitasnya selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2018, 2019, dan 2020.

"Tanggung jawab perusahaan yang tercermin dari komitmen, konsistensi, dan kontinuitas karyawan dan manajemen perusahaan untuk terus berupaya meningkatkan produktivitas, dan menjadikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, kualitas dan ramah lingkungan menjadi budaya dalam berproduksi, perlu kiranya terus dipacu dan dihargai," kata Menaker, Ida Fauziyah.

Ia menegaskan, penilaian performa dan kinerja perusahaan yang menggunakan Malcolm Baldrige Criteria seperti kepemimpinan; perencanaan strategis; fokus pada sumber daya manusia; fokus pada pelanggan; data, informasi dan analisis; manajemen proses; dan hasil usaha ditambah satu kriteria baru yakni produktivitas, merupakan elemen penting yang perlu diukur. Ida Fauziyah menilai, delapan kriteria tersebut bertujuan agar Paramakarya di Indonesia dapat disandingkan dan disetarakan dengan kegiatan sejenis di negara lain

"Penilaian dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penilaian mandiri oleh perusahaan (self assessment), penilaian oleh auditor, dan penilaian oleh dewan juri," katanya.

Ida Fauziyah menyatakan, perusahaan-perusahaan yang berhasil meningkatkan produktivitasnya, sebagaimana yang hadir pada saat ini, perlu dipacu terus dan ditularkan ke perusahaan lainnya agar jumlahnya semakin banyak dan menyebar sampai ke pelosok Indonesia.

"Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing harus digelorakan kembali, dan bukan hanya oleh dunia usaha, tetapi dunia pendidikan, institusi pemerintah dan organisasi lainnya juga harus terus menerus memperbaiki diri dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, kualitas dan ramah lingkungan dalam berpikir, bertindak dan berkarya," katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, sebagai penghargaan atas dukungan dan pembinaan kepada perusahaan yang telah berhasil mendapatkan penganugerahan produktivitas Paramakarya tahun 2021, maka Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada 23 gubernur-gubernur yang perusahaan di wilayahnya mendapatkan penghargaan Paramakarya.

Selain penyerahan penghargaan Paramakarya, Menaker juga melakukan kick-off Sistem Penilaian dan Pengukuran Produktivitas yang diaplikasikan dalam bentuk Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas (SIMPPRO) dalam platform digital.

"SIMPRO akan memfasilitasi pertukaran informasi tentang pengalaman praktis (best practice) dan memberikan kemanfaatan pada perusahaan dalam menerapkan konsep produktivitas dan kualitas khususnya di bidang produksi, pemasaran, tenaga kerja, keuangan serta penerapan dan penguasaan teknologi," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Riau Syamsuar Raih Penghargaan Paramakarya 2021

Gubernur Riau Syamsuar Raih Penghargaan Paramakarya 2021

Riau | Kamis, 18 November 2021 | 22:06 WIB

Andi Sudirman Sulaiman Dapat Penghargaan Produktivitas Paramakarya 2021

Andi Sudirman Sulaiman Dapat Penghargaan Produktivitas Paramakarya 2021

Sulsel | Kamis, 18 November 2021 | 16:58 WIB

Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Kemnaker: Upah Minimum hanya untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 15:57 WIB

Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan

Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 14:38 WIB

Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi

Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 10:35 WIB

Kemnaker: Pemerintah dan Sejumlah Pihak Terus Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja

Kemnaker: Pemerintah dan Sejumlah Pihak Terus Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja

Bisnis | Rabu, 17 November 2021 | 19:25 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×