Empat Tahun Tinggalkan Anak Istri Tanpa Nafkah, PNS Di Aceh Dijebloskan Ke Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 19 November 2021 | 14:38 WIB
Empat Tahun Tinggalkan Anak Istri Tanpa Nafkah, PNS Di Aceh Dijebloskan Ke Penjara
Ilustrasi penangkapan.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penelantaran keluarganya.

"Kami sudah mencarinya kurang lebih dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana," kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, di Aceh Besar, Kamis (18/11/2021).

Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, divonis satu tahun penjara.

Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.

"Sampai hari ini terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh," ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Shidqi, terpidana diketahui meninggalkan Istri dan anak-anaknya lebih dari empat tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.

Bahkan, katanya pula, sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai juga memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.

baca juga

"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.

Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh, 4 Pelaku Ditangkap

Sumut | Kamis, 18 November 2021 | 15:43 WIB

15 Makanan Tradisional Indonesia Paling Enak, Banyak yang Suka

15 Makanan Tradisional Indonesia Paling Enak, Banyak yang Suka

Bali | Kamis, 18 November 2021 | 14:47 WIB

Gegara Harta Warisan, PNS Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Gegara Harta Warisan, PNS Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Video | Kamis, 18 November 2021 | 14:00 WIB

5 Makanan Khas Daerah Indonesia Paling Terkenal, Bisa Jadi Menu Rayakan Natal 2021

5 Makanan Khas Daerah Indonesia Paling Terkenal, Bisa Jadi Menu Rayakan Natal 2021

Bali | Kamis, 18 November 2021 | 14:33 WIB

Buruh Minta Gubernur Naikkan UMP Aceh 2022 Rp 3,6 Juta

Buruh Minta Gubernur Naikkan UMP Aceh 2022 Rp 3,6 Juta

Sumut | Kamis, 18 November 2021 | 12:35 WIB

Enam Pemain Jebolan PON Aceh Gabung ke Persiraja

Enam Pemain Jebolan PON Aceh Gabung ke Persiraja

Sumut | Kamis, 18 November 2021 | 11:49 WIB

Dendam Kesumat, Seorang Kepala Dusun Tega Bunuh Tetangga Lalu Curi 180 Gram Emas

Dendam Kesumat, Seorang Kepala Dusun Tega Bunuh Tetangga Lalu Curi 180 Gram Emas

News | Kamis, 18 November 2021 | 08:01 WIB

Terkini

Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026

Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:25 WIB

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga

Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:58 WIB

IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir

IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri

Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:55 WIB

×