Sejak Awal Tolak UU Ciptaker, Bagaimana Reaksi PKS Sekarang Usai Putusan MK?

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 11:16 WIB
Sejak Awal Tolak UU Ciptaker, Bagaimana Reaksi PKS Sekarang Usai Putusan MK?
Aksi pria bertopeng Salvador Dali saat membakar salinan UU Ciptaker di depan gedung MK. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun, kata anggota Badan Legislasi dan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Fraksi DPR Mulyanto.

Anggota Fraksi PKS itu menyebut keputusan majelis hakim, kemarin, sudah tepat, logis, dan sesuai fakta di lapangan.

PKS mendukung putusan MK, dan mendorong pemerintah dan DPR menghormati. Demikian pula Fraksi PAN, meminta pemerintah segera menaati putusan MK.

Fraksi PKS sejak awal pengesahan RUU Cipta Kerja tahun 2020 bersikap menolak.

Fraksi ini meyakini bahwa UU Cipta Kerja mengandung banyak problem.

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," kata Mulyanto.

Secara materiil, kata Mulyanto, omnibus law membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional.

Tetapi, Mulyanto menambahkan undang-undang itu juga mencekik nasib buruh.

"Karena PKS berpandangan bahwa secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional," ujar Mulyanto.

Baca Juga: PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani

Fraksi PKS berharap setelah MK memutuskan, pemerintah menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja sampai dilakukan perbaikan.

"Pemerintah harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tuturnya.

Senada dengan PKS, Fraksi PAN di DPR mendorong pemerintah dan DPR segera memperbaiki apa yang diperintahkan MK.

"Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay , Jumat (26/11/2021).

Putusan MK merupakan putusan final dan mengikat.

"Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI