LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:34 WIB
LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana
Pedagang keliling berjalan melewati banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengeluarkan kertas posisi bertajuk "Sengkarut Penanganan Banjir: Catatan Kritis LBH Jakarta terhadap RUU Penanggulangan Bencana". Kertas posisi itu muncul usai LBH Jakarta mempelajari RUU a quo yang berjumlah 100 pasal dan 13 bab dan menemukan berbagai ketentuan yang masih perlu perbaikan.

Perwakilan LBH Jakarta, Citra Refarandum, menyampaikan, dalam kertas posisi yang telah disusun, pihaknya fokus membahas penanggulangan banjir. Sebab, bencana itu telah menjadi "langganan" bagi masyarakat Ibu Kota dan daerah penyangga lainnya.

"Catatan kritis ini nantinya diharapkan dapat menjadi masukan bagi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan ketentuan yang mampu mengakomodasi serangkaian upaya demi melindungi rakyat dari ancaman bencana, khususnya banjir," kata Citra di kantor LBH Jakarta, Sabtu (11/10).

Secara agregat, kata Citra, sepanjang 2020 tercatat sebanyak 603 Kelurahan dengan 42.383 keluarga terdampak banjir di DKI Jakarta. Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi sebanyak 1.065 keiadian banjir di Indonesia sepanjang tahun 2020.

"Tahun 2021 bencana ini tetap mendominasi," ucap Citra.

Dalam data BNPB, banjir merupakan bencana tertinggi dengan total 53 kejadian sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2021.

LBH Jakarta juga mempunyai data merujuk Pos Pengaduan Banjir dan CMS tahun 2020-2021, dengan total 37 aduan, ditemukan berbagai permasalahan riil yang masyarakat terdampak hadapi.

Mulai dari masalah tata ruang, sistem tanggap darurat, kesulitan akses terhadap bantuan sosial, tidak maksimalnya upaya penanggulangan banjir, dan nihilnya ganti kerugian yang layak.

Tidak hanya itu, masyarakat turut mengalami kerusakan infrastruktur, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan tidak adanya tempat pengungsian. Kemudian, masyarakat juga merasakan dampak berupa kerusakan dan kehilangan barang berharga, modal usaha terendam banjir, tidak dapat bekerja, hingga menurunnya kesehatan fisik dan mental.

Citra melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, saat ini nyata memiliki banyak kelemahan. Kedua peraturan tersebut, ucap Citra tidak mampu menjawab berbagai masalah yang ada.

"Termasuk persoalan ketidakadilan gender dan inklusi sosial," ucap dia.

Dalam catatan LBH Jakarta, ada sejumlah kemelut praktik penanggulan bencana oleh pemerintah. Pertama, pemerintah seringkali menggunakan faktor alam sebagai penyebab utama banjir.

Kedua, antara pemerintah pusat dan daerah saling Tempar tanggung jawab. Ketiga, normalisasi sungai yang cenderung tidak tepat karena Pada dasarnya hanya melakukan betonisasi dan menggusur masyarakat miskin.

Keempat, kurang serius melakukan pencegahan dan pemulihan. Kelima, tidak mengevaluasi dampak kebijakan pembangunan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung ingkungan hidup.

Keenam, upaya-upaya pemerintah hanya berkutat pada level teknis dan pmerintah seolah menjadi 'pemadam kebakaran' karena segala upaya hanya sebatas tanggap darurat. Ketujuh, minim sekali nelibatan masyarakat dari berbagai kelompok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diretas Aset Kripto Ethereum, BNPB Pulihkan Akun YouTube

Diretas Aset Kripto Ethereum, BNPB Pulihkan Akun YouTube

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 14:50 WIB

Aset Kripto Ethereum Retas Akun YouTube BNPB Indonesia

Aset Kripto Ethereum Retas Akun YouTube BNPB Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:58 WIB

Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda

Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:38 WIB

Evakuasi Korban Semeru: Mungkin Ini Sudah Takdir Anak Saya

Evakuasi Korban Semeru: Mungkin Ini Sudah Takdir Anak Saya

Video | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:35 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB