LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana

Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:34 WIB
LBH Jakarta Keluarkan Kertas Posisi Soal Kelemahan RUU Penanggulangan Bencana
Pedagang keliling berjalan melewati banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). ANTARA FOTO

16 Kelemahan

Terkait RUU Penanggulangan Bencana, kata Citra, juga tidak jauh berbeda. LBH Jakarta mencatat ada 16 kelemahan dalam pengaturannya.

Citra mengatakan, kelemahan pertama adalah soal paradigma penanggulangan bencana yang masih berfokus terhadap tanggap darurat semata bukan penanggulangan secara holistik. Salah satunya, tidak bisa memastikan pencegahan terjadinya bencana.

Kedua, hak asasi manusia tidak menjadi dasar hukum dalam RUU tersebut. Kelemahan ketiga adalah tidak tepat mengatur banjir dalam definisi.

Kelemahan keempat yakni tidak berasaskan pemberdayaan masyarakat. Kelima, tidak memasukkan asas keadilan gender. Keenam, tidak inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ketujuh, kebutuhan masyarakat terdampak bencana sangat umum. Kedelapan, adanya ancaman penggusuran paksa.

Kesembilan, pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan hanya tempelan. Kesepuluh, Hal penting seperti kajian, penetapan status dan evaluasi tidak merata di setiap tingkat bencana.

Kelemahan kesebelas adalah soal potensi tumpang tindih kewenangan. Keduabelas, tidak ada mekanisme pengawasan.

"Ketigabelas, tidak menjamin keterbukaan informasi publik. Keempatbelas, sarana prasarana: tidak memadai dan tidak ada revitalisasi. Kelimabelas, pelibatan TNI POLRI menghidupkan kembali dwi fungsi," pungkas Citra.

Baca Juga: Aset Kripto Ethereum Retas Akun YouTube BNPB Indonesia

Memperhatikan catatan di atas, LBH Jakarta menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI agar:

1. Menerima dan menelaah Catatan Kritis LBH Jakarta terhadap RUU Penanggulangan Bencana.

2. Membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU a quo terutama masyarakat yang rentan terdampak banjir, termasuk pula kelompok minoritas dan rentan seperti perempuan, minoritas identitas gender dan orientasi seksual, lansia, disabilitas, serta kelompok lain yang secara sosial berpotensi dipinggirkan.

3. Melibatkan akademisi/ahli dan jaringan masyarakat sipil seperti organisasi bantuan hukum, organisasi pendamping, lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan pengalaman relevan dengan penanggulangan bencana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI