Habib Bahar Dipolisikan, Novel Bamukmin Sebut Nama-Nama yang Harus Diproses juga

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 21 Desember 2021 | 11:08 WIB
Habib Bahar Dipolisikan, Novel Bamukmin Sebut Nama-Nama yang Harus Diproses juga
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith kini tengah menghadapi proses hukum terkait laporan seseorang mengenai ujaran kebencian yang diduga disampaikan dalam sebuah ceramah.

Novel Bamukmin Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 lantas menanggapi laporan yang melibatkan Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tersebut.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com,  Novel berharap pihak kepolisian bisa bersikap adil dalam kasus tersebut. Ia juga berharap perkara ini dapat dituntaskan secara kekeluargaan.

"Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak," kata Novel Bamukmin.

Lebih lanjut Novel bahkan mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kegaduhan dan didomplengi kepentingan politik.

Namun, dia menegaskan jika Habib Bahar dan Eggi Sudjana diproses hukum, para terlapor lainnya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penistaan agama dan UU ITE, juga harus diproses.

Ia lantas menyebut beberapa nama yang ia nilai harus diproses seperti halnya Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

"Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo," lanjutnya.

Menurut Novel Bamukmin, nama-nama tersebut ialah penyebab utama kegaduhan yang terjadi di Indonesia. Dilansir dari Terkini.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Husin Shihab Minta Habib Bahar dan Eggi Sudjana Segera Ditangkap

Habib Bahar Bin Smith dalam sebuah acara Maulid Nabi. [Youtube]
Habib Bahar Bin Smith dalam sebuah acara Maulid Nabi. [Youtube]

Selain itu, Novel Bamukmin menegaskan pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

"Sudah dipastikan elemen 212 akan mengawal dan pendampingan advokasi kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana," kata Novel.

Sebelumnya, Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI