Anggota DPR Habiburokhman Minta Bahar bin Smith dan KSAD Jenderal Dudung Tabayyun

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:38 WIB
Anggota DPR Habiburokhman Minta Bahar bin Smith dan KSAD Jenderal Dudung Tabayyun
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Polri perlu mengedepankan restorative justice terkait laporan Husin Shihab atas Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Restorative justice sendiri mengacu pada arahan Presiden Jokowi.

Kekinian, diketahui pihak Bahar tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan balik terhadap Husin.

Sebelumnya, laporan diawali oleh Husin Shihab kepada Bahar atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Menanggapi itu, Habiburokhman meminta ada tabayyun antara Bahar dan Dudung.

"Harus tabayyun dahulu antara para pihak, harus dikomunikasikan dengan baik apa maksud masing-masing pihak terkait pernyataan- pernyataan yang menjadi viral," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Habiburokhman mengatakan, Dudung merupakan orang yang bijaksana. Sehingga tabayyun untuk berdialog tentunya bakal diutamakan.

"Yang saya tahu Pak Dudung juga bukan tipikal sumbu pendek, beliau orang bijaksana yang pasti lebih suka mengedepankan dialog. Kita semua bersaudara, kalau soal komunikasi saja mestinya bisa kita selesaikan dengan bijak," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi oleh Husin Shihab atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Melansir Terkini.id-jaringan Suara.com, Habib Bahar bin Smith juga berencana melaporkan balik Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain Bahar Smith, Husin Shihab juga menyeret nama aktivis Eggi Sudjana.

baca juga

Merespons laporan tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menegaskan, kekinian pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.

"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).

Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar bin Smith.

"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.

Lebih lanjut Ichwan menyebut, pernyataan Habib Bahar yang menyinggung Dudung itu merupakan sebuah bentuk kritikan.

"Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya, kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," tutur Ichwan.

Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kempok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Hina Jenderal Dudung, Pengacara Habib Bahar Angkat Bicara

Dugaan Hina Jenderal Dudung, Pengacara Habib Bahar Angkat Bicara

Riau | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:22 WIB

Akan Laporkan Balik Husin Shihab, Pengacara Habib Bahar: Dalam Tempo yang Sesingkatnya

Akan Laporkan Balik Husin Shihab, Pengacara Habib Bahar: Dalam Tempo yang Sesingkatnya

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:12 WIB

Pesan KSAD Jenderal Dudung ke Prajurit Kopassus: Jangan Salahgunakan Kemampuan

Pesan KSAD Jenderal Dudung ke Prajurit Kopassus: Jangan Salahgunakan Kemampuan

Lampung | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:01 WIB

Viral Habib Bahar Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara: Dia Habis Ceramah Capek

Viral Habib Bahar Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara: Dia Habis Ceramah Capek

Kalbar | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:59 WIB

Terkini

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:07 WIB

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

×