Masih Ada Pungli saat Cek Fisik Kendaraan di Samsat Jaksel, Motor Dipatok Rp30 Ribu

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 22 Desember 2021 | 15:40 WIB
Masih Ada Pungli saat Cek Fisik Kendaraan di Samsat Jaksel, Motor Dipatok Rp30 Ribu
Lokasi cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Samsat Jaksel atau Polda Metro Jaya. (Suara.com)

Suara.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Setelah itu akan mendapat pelat nomor kendaraan baru.

Salah satu syaratnya wajib cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Di tempat cek fisik yang sudah disediakan di Gedung Samsat Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya terdapat petugas resmi berkemeja biru dongker.

Pengendara yang memasuki area ini akan langsung dilayani oleh petugas berseragam.

"Perpanjang lima tahun?," tanya dia, Rabu (22/12/2021).

"Iya," jawab pengendara yang melakukan perpanjangan berinisial B.

Petugas pun mengambil seperti kertas khusus kemudian menempelkan pada kerangka nomor kendaraan, nomor mesin dan menggeseknya dengan pensil.

Setelah tugasnya selesai, petugas tersebut langsung meminta uang Rp30 ribu untuk roda dua.

"Rp30 ribu saja," kata petugas berkemeja biru dongker itu.

baca juga

Pengendara yang menganggap ini sebagai pungutan liar alias pungli itu kemudian menayakan besaran biaya yang diminta.

Lokasi cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Samsat Jaksel atau Polda Metro Jaya. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Lokasi cek fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Samsat Jaksel atau Polda Metro Jaya. (Suara.com)

"Mahal banget, ada bukti pembayarannya?," kata warga tersebut ke petugas.

Mendengar suara kencang yang disampaikan warga itu membuat petugas terlihat sedikit panik. Ia kemudian mengatakan bisa bayar dengan nominal berapa saja.

Warga yang ingin bayar pajak kendaraan itu kemudian mengeluarkan uang Rp20 ribu.

Uang itu diterima oleh petugas dan dimasukan ke dalam kantong celananya tanpa menyerahkan bukti pembayaran.

Selanjutnya petugas cek fisik meminta pengendara untuk lebih dulu memarkirkan kendaraannya. Setelah itu kembali ke loket cek fisik.

"Nanti tinggal tunggu diapnggil," kata petugas yang membuka harga Rp30 ribu untuk cek fisik itu.

Tidak Sampai 1 Jam

Bicara pelayan, perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat Jaksel tidak membutuhkan waktu 1 jam. Hanya menghabiskan waktu sekitar 30 - 40 menit.

Setelah menerima berkas cek fisik, pemohon diminta untuk naik ke lantai 4 gedung Samsat Jaksel. Setelah itu mengisi formulir pendaftaran serta menyerahkan dokumen yang diperlukan seeprti KTP, BPKB dan STNK asli beserta fotokopi.

Setelah selesai akan dipanggil oleh petugas berikut bukti pembayaran yang harus disetorkan ke loket.

Selanjutnya pemohon diminta untuk menunggu namanya diapnggil untuk mengambil STNK baru. Selanjutnya diarakan ke bagian pembuatan pelat nomor di lantai dasar.

Hingga berita ini diturunkan, Suara.com belum mendapat respons dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut Ditangkap, Ini Tampangnya

Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut Ditangkap, Ini Tampangnya

Sumut | Senin, 20 Desember 2021 | 15:04 WIB

Viral Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut, Polisi Cari Pelaku

Viral Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut, Polisi Cari Pelaku

Sumut | Minggu, 19 Desember 2021 | 13:18 WIB

ISESS Minta Polri Transparan Usut Kasus Pungli Bebas Karantina Rachel Vennya

ISESS Minta Polri Transparan Usut Kasus Pungli Bebas Karantina Rachel Vennya

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:10 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×