PT 20 Persen Banyak Digugat ke MK Agar Dihapus, PDIP Malah Minta Angkanya Ditambah

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 07 Januari 2022 | 16:32 WIB
PT 20 Persen Banyak Digugat ke MK Agar Dihapus, PDIP Malah Minta Angkanya Ditambah
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Sejumlah pihak dari mulai tokoh hingga partai politik ramai-ramai menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapuskan.

Beda dengan PDIP. Sebagai pemenang pemilu, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini justru meminta Presidential Threshold ditambah angkanya.

"Sehingga presidential threshold 20 persen itu seharusnya malah ditambah, seharusnya malah memastikan bagaimana efektivitas pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik. Karena pemilu itu adalah manifestasi demokrasi yang tertinggi ketika rakyat memberikan suaranya," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDI, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Hasto menuturkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan partai politik koalisi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Kala Pilpres 2019 kemarin ketidakpuasan masyarakat pada pemilu sangat tinggi, menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi kembali.

Hasto kemudian berbicara soal pentingnya ambang batas atau threshold.

Menurutnya, segala lini kehidupan ada ambang batasnya, ia menyebut seperti ketika ingin masuk Universitas atau Perguruan Tinggi.

"Kita mau masuk ke universitas ternama itu ada threshold, berupa syarat TOEFL misalnya, berupa syarat akademis itu juga threshold. Sehingga tidak bisa kita mengambil jalan pintas meniadakan suatu hal yang secara nature itu sebenarnya diperlukan bagi kepentingan stabilitas dan efektivitas pemerintah itu," tuturnya.

"Anda bisa bayangkan jika semua orang menuntut dengan menghapuskan threshold, sehingga semua orang berhak ke universitas ternama. Bisa kita bayangkan bagaimana pengajaran di universitas, apalagi ini suatu bangsa, suatu negara yang bertanggung jawab pada lebih 270 juta rakyat Indonesia," sambungnya.

Untuk itu, Hasto menilai ambang batas pencalonan presiden masih diperlukan. Hal itu guna menjalankan pemerintah secara efektif.

baca juga

"Jadi diperlukan regulasi-regulasi untuk memastikan pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu itu juga mampu menjalankan tugas-tugasnya secara efektif," tandasnya.

Untuk diketahui ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga telah banyak digugat ke MK oleh segelintir pihak. Di antaranya seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI asal Jakarta Fahira Idris hingga Partai Ummat yang berencana juga mengajukan JR dalam waktu dekat dengan pendampingan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral di Tiktok Megawati Dikabarkan Meninggal, Elite PDIP Akan Lapor Polisi

Viral di Tiktok Megawati Dikabarkan Meninggal, Elite PDIP Akan Lapor Polisi

News | Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:55 WIB

Dinilai Cocok Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Respons Kasetpres Heru Budi Hartono

Dinilai Cocok Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Respons Kasetpres Heru Budi Hartono

Jakarta | Kamis, 06 Januari 2022 | 23:05 WIB

Ditanya soal Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser, PDIP Sebut Nama Kasetpres Heru

Ditanya soal Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser, PDIP Sebut Nama Kasetpres Heru

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 22:16 WIB

PDIP Ogah Buru-buru Putuskan Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasannya

PDIP Ogah Buru-buru Putuskan Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasannya

Sumbar | Kamis, 06 Januari 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×