Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 11:52 WIB
Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Singgung Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"
Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, meminta aparat kepolisian juga menangkap dan menahanan para terduga penista agama lainnya pasca Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.

"Dengan ditahannya Ferdinand saya berharap agar terlapor yang lain bahkan sempat didemo berkali-kali seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat dan Ade Armando untuk segera ditahan juga para terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama," kata Novel saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Bahkan Novel meminta juga agar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk ditindaklanjuti lantaran dianggap telah menistakan agama. Menurutnya, yusprudensinya sudah ada.

"Dan terkhusus Dudung yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih 'Tuhan bukan orang Arab'," katanya.

"Dudung sudah dua kali membuat kegaduhan yang ulama baik yang luas secara umum maupun yang di MUI. ...bereaksi menyampaikan sikapnya, dengan begitu sudah banyak pertimbangan untuk memproses Dudung juga karena semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, tidak boleh ada yang mengalami diskriminasi hukum suatu bentuk kesetiaan kita terhadap Pancasila yang silanya jelas untuk kemanusiaan yang adil dan beradab," sambungnya.

Lebih lanjut, Novel mengatakan, diprosesnya secara cepat Ferdinand lantaran diduga tak terkait dengan kelompok lainny seperti buzzer. Ia menegaskan agar orang-orang seperti Abu Janda hingga Denny Siregar juga ditangkap.

"Kita tunggu adalah para buzzerpnya resminya Jokowi yang juga sudah terlapor seperti Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando itu masih bebas berkeliaran dan masih terus membuat gaduh dan adu domba anak bangsa," tandasnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:12 WIB

Pesan Jenderal Dudung ke Pangdam Jaya Baru, Jangan sampai Situasi Jakarta 'Goyang'

Pesan Jenderal Dudung ke Pangdam Jaya Baru, Jangan sampai Situasi Jakarta 'Goyang'

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:04 WIB

Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik

Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik

Riau | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:53 WIB

Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan

Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:23 WIB

4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Sumsel | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:51 WIB

Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan

Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan

Video | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:43 WIB

Belum 24 Jam Ditahan, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Belum 24 Jam Ditahan, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:35 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB