Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Januari 2022 | 15:18 WIB
Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya
Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Efek Samping dan Aturan Hukumannya - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Pernah mendengar istilah kebiri kimia? Apa itu kebiri kimia? Kebiri kimia merupakan salah satu hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Untuk mengetahui apa itu kebiri kimia simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Perlu diketahui, hukum tentang kebiri kimia tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan).

Apa itu Kebiri Kimia?

Dilansir dari laman Farmasi UGM, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria. Testosteron merupakan hormone utama yang diperlukan untuk libido atau hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Dilansir dari laman yang sama, medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat umum digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia. Kedua obat ini merupakan hormon antiandrogen yang bekerja pada tahap sintesis testosterone maupun reseptor androgen di dalam sel Leydig di testis.

Hukum Kebiri Kimia

Lantas, bagaimana hukum kebiri kimia yang berlaku di Indonesia? Dalam PP Nomor 70 tahun 2020 Pasal 1 tidak disebutkan zat kimia apa yang akan diberikan untuk kebiri kimia.

Dalam PP tersebut hanya dituliskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri (pasal 7). Tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun (pasal 5).

Di Indonesia, Perppu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa:

  • Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
  • Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
  • Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
  • Pemberian alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.

Hingga saat ini, banyak Negara memang telah menjalankan kebiri baik secara fisik maupun kimia sebagai hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual yang memakan banyak korban.

Seperti itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia yang kini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santri di Bandung.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:20 WIB

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Bogor | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:11 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:33 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB