Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya

Rifan Aditya

Rabu, 12 Januari 2022 | 15:18 WIB
Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya
Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Efek Samping dan Aturan Hukumannya - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Pernah mendengar istilah kebiri kimia? Apa itu kebiri kimia? Kebiri kimia merupakan salah satu hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Untuk mengetahui apa itu kebiri kimia simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Perlu diketahui, hukum tentang kebiri kimia tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan).

Apa itu Kebiri Kimia?

Dilansir dari laman Farmasi UGM, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria. Testosteron merupakan hormone utama yang diperlukan untuk libido atau hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Dilansir dari laman yang sama, medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat umum digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia. Kedua obat ini merupakan hormon antiandrogen yang bekerja pada tahap sintesis testosterone maupun reseptor androgen di dalam sel Leydig di testis.

Hukum Kebiri Kimia

Lantas, bagaimana hukum kebiri kimia yang berlaku di Indonesia? Dalam PP Nomor 70 tahun 2020 Pasal 1 tidak disebutkan zat kimia apa yang akan diberikan untuk kebiri kimia.

Dalam PP tersebut hanya dituliskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri (pasal 7). Tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun (pasal 5).

baca juga

Di Indonesia, Perppu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa:

  • Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
  • Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
  • Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
  • Pemberian alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.

Hingga saat ini, banyak Negara memang telah menjalankan kebiri baik secara fisik maupun kimia sebagai hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual yang memakan banyak korban.

Seperti itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia yang kini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santri di Bandung.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:20 WIB

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Bogor | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:11 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:33 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

×