Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Mulai Penyidikan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 14 Januari 2022 | 19:13 WIB
Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Mulai Penyidikan
Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.

Dugaan korupsi tersebut mengarah pada penyewaan satelit kepada pihak swasta.

"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan Tahun 2015. Jadi ini, kita telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini selama 1 minggu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1/2022).

Febrie menjelaskan, Kemhan RI melaksanakan proyek pengadaan satelit untuk membangun Satuan Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada periode 2015. Kemhan RI kemudian melakukan kontrak dengan pihak swasta, yakni Airbus dan Navayo.

"Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kita telah menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik," ujarnya.

Salah satu indikator penguat adanya perbuatan melawan hukum, pihak Kemhan RI pada saat itu melakukan kontrak sewa meskipun anggarannya tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Lalu, Febrie mengungkapkan kejanggalan dalam penyewaan satelit kepada PT Avanti Communication Limited. Kemhan melakukan penyewaan itu untuk membangun Satkomhan sekaligus mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.

Kalau dilihat dari peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.

Dalam arti lain, masih ada tenggat waktu bagi Indonesia mengisi kekosongan itu. Tetapi, pihak Kemhan RI buru-buru ingin mengisi kekosongan tersebut dengan menyewa satelit dari PT Avanti.

baca juga

"Tapi dilakukan penyewaan sehinggga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Febrie juga mengungkapkan bahwa satelit yang sudah disewa itu ternyata tidak dapat berfungsi. Itu dikarenakan spesifikasinya tidak sesuai dengan yang sudah ada.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung sudah berkoordinasi dengan berdiskusi dengan sejumlah pihak untuk menguatkan alat bukti.

Salah satunya dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan laporan hasil audit dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Kejagung juga sudah memeriksa 11 orang saksi baik dari Kemhan maupun dari pihak swasta. Karena semua alat bukti dinilai cukup, Kejagung memutuskan untuk menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari nomor print 08. Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita," ungkapnya.

Mahfud MD Ungkap Adanya Dugaan Penyalagunaan Kewenangan di Kemhan Pada 2015, Rugikan Negara Hingga Rp 800 miliar.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp 800 miliar.

Mulanya, Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.

Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkumham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannnya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).

Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019.

Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.

Bukan hanya dengan PT Avanti saja, Kemhan pada saat itu juga melakukan kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Mahfud menerangkan kalau pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Akhirnya Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta USD ke Kemhan. Namun pada saat itu pemerintah menolak untuk membayar.

Akibatnya, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemhan untuk membayar 20.901.209 USD atau sekitar Rp 299 miliar kepada Navayo.

Kata Mahfud, Kemhan juga bisa berpotensi kembali ditagih pembayaran oleh perusahaan lain yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa.

Mahfud menerangkan kalau pemerintah sudah mengadakan rapat beberapa kali untuk membahas masalah tersebut. Ia juga sudah menemui menteri dan lembaga terkait termasuk melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," sebutnya.

Dengan demikian, Mahfud saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kontrak tersebut. Adapun pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan penyelidikan dan akan masuk ke tahap penyidikan.

"Kami mohon Kejagung bisa menindaklanjuti ini, mempercepat lah daripada kita itu tagihan-tagihan tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libatkan Anggota TNI, Jaksa Agung Pastikan Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan Naik Penyidikan

Libatkan Anggota TNI, Jaksa Agung Pastikan Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan Naik Penyidikan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:23 WIB

Janji Proses Hukum Prajurit TNI Terlibat Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Jenderal Andika: Kami Tunggu Nama-namanya

Janji Proses Hukum Prajurit TNI Terlibat Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Jenderal Andika: Kami Tunggu Nama-namanya

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:03 WIB

Rugikan Negara Rp 800 Miliar, Presiden Jokowi Perintah Bongkar Tuntas Kasus Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

Rugikan Negara Rp 800 Miliar, Presiden Jokowi Perintah Bongkar Tuntas Kasus Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

Sumbar | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:15 WIB

Terkini

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

ELECEED Umumkan Tayang April 2027, Kisah Bocah SMA dan Kucing Superkuat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:20 WIB

7 Sepatu Jalan Paling Nyaman dan Anti Pegal, dari Brand Lokal hingga Global

7 Sepatu Jalan Paling Nyaman dan Anti Pegal, dari Brand Lokal hingga Global

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Para Akademisi Ilmu Sosial dan Politik

Gaya Kepemimpinan Merakyat Ahmad Luthfi Curi Perhatian Para Akademisi Ilmu Sosial dan Politik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat

Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:58 WIB

14 Kode Redeem FF Terbaru 24 Oktober 2026, Lengkap Trik Dapatkan Bundle Hantu Bolong

14 Kode Redeem FF Terbaru 24 Oktober 2026, Lengkap Trik Dapatkan Bundle Hantu Bolong

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Review 12.12: The Day, Ketika Ambisi Satu Orang Jadi Bencana Banyak Orang

Review 12.12: The Day, Ketika Ambisi Satu Orang Jadi Bencana Banyak Orang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:50 WIB

5 Fakta Dmaz Brodjonegoro, Sutradara Film Beautiful Pain Kolaborasi Hanung dan Nikita Mirzani

5 Fakta Dmaz Brodjonegoro, Sutradara Film Beautiful Pain Kolaborasi Hanung dan Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:42 WIB

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar dan Bekas Jerawat

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar dan Bekas Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung

Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:37 WIB

×