Tolak Pengesahan UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:57 WIB
Tolak Pengesahan UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!
Ilustrasi Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, mengatakan, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.

"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik  bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).

Suryadi memaparkan, dari sisi prosedur, partainya memiliki banyak catatan-catatam. Yakni adanya pemangkasan anggota Pansus RUU IKN yang semula 56, menjadi 30 orang. Pemangkasan keanggotaan tersebut kata dia, bertentangan dengan tata tertib DPR bertentangan dengan Undang-Undang MD3.

Kemudian kata Suryadi, pembahasan RUU IKN dilakukan pada masa reses, bukan masa sidang.

"Tetapi sebagian besar waktu yang kurang lebih 40 hari dibahas undang-undang ini itu sebagian besarnya dibahas pada saat masa reses," ucap dia.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (Dok. DPR)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (Dok. DPR)

Catatan PKS selanjutnya yakni saat penetapan undang-undang di Paripurna, naskah akhir final dari RUU IKN tidak dipegang oleh para anggota yang sedang bersidang. Sehingga menurutnya sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan.

"Apa yang akan kita tetapkan. Karena dokumen resmi nya itu belum ada pada saat penetapan, sehingga ini sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan pada saat penetapan maupun setelah penetapan," papar Suryadi.

Suryadi pun mengibaratkan penetapan RUU IKN hal tersebut seperti membeli tikus di kertas kresek.

baca juga

"Ini yang saya istilah kan kita menetapkan atau membeli tikus dalam kertas kresek begitu, barangnya tidak jelas. Ini yang pertama dari sisi formilnya," kata Suryadi.

Suryadi melanjutkan, dari sisi substansi, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang ada di RUU IKN tidak tuntas. 

"Di UU ini ada 44 pasal di RUU IKN, tetapi pada saat pembahasan pada 277 DIM dari 277 DIM yang kita kumpulkan, kemudian kita bahas satu-satu, sebetulnya sebagian besarnya, ini tidak tuntas pembahasannya,"  ucap Suryadi.

Misalnya, bentuk pemerintahan di RUU IKN menggunakan daerah khusus yaitu Otorita. Suryadi menuturkan PKS melihat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi terutama pada pasal 18. Pasalnya, kata Suryadi, dalam konstitusi Indonesia, tidak dikenal otorita dalam satu kewilayahan, yang ada, yakni pemerintahan daerah, provinsi.

"Pemerintah daerah, provinsi itu terbagi dalam pemerintahan daerah, kabupaten atau kota, dimungkinkan otorita itu dalam satu kewenangan sektoral di dalam kewenangan pemerintah, dalam satu kesatuan wilayah, kita melihat ada potensi itu," lanjut Suryadi.

Selain itu kata Suryadi, partainya menyoroti  belum adanya hak konstitusi warga negara yang akan tinggal di IKN. Sehingga partainya juga memandang, hal tersebut berpotensi tak sesuai dengan konstitusi. 

"Belum lagi ada hak konstitusi warga negara yang nanti akan tinggal di ikn itu tidak memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPRD ya karena kepala otorita ditunjuk oleh presiden, kemudian di sana tidak ada DPRD. Nah ini kita memandang berpotensi tidak sesuai dengan konstitusi," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:47 WIB

Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK

Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:17 WIB

Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia

Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:59 WIB

Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi

Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×