Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 24 Januari 2022 | 14:05 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres 8/2022, Isinya Atur Jabatan Dewan Nasional hingga Administrator KEK
Presiden Jokowi. [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 pada 12 Januari 2022. Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Perpres itu diterbitkan guna mendukung jalannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK. KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Terdapat enam wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan KEK yakni Mandalika, Tanjung Kelayang, Likupang, Tanjung Lesung, Singhasari dan Morotai.

Lantas seperti apa isi dari perpres tersebut?

Pada pasal I Perpres 8/2022 dijelaskan bahwa Dewan Nasional ialah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.

Dewan Nasional KEK memiliki tugas yakni menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK, membentuk administrator KEK, menetapkan standar pengelolaan di KEK, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK, memberikan rekomendasi pembentukan KEK.

Lalu mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayan yang potensinya belum berkembang, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan KEK, serta memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Dewan Nasional terdiri atas ketua yang dijabat oleh menteri di bidang perekonomian dan anggota terdiri dari 12 menteri dan 1 kepala lembaga. Nantinya, ketua dan anggota bakal ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Di dalam perpres juga disebutkan adanya jabatan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Jabatan itu bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional.

baca juga

Adapun Sekretariat Jenderal Dewan Nasional nantinya bakal diisi oleh lima kelompok jabatan fungsional.

Lebih lanjut, terdapat Dewan Kawasan yakni dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Kemudian, masih dalam pasal yang sama dijelaskan kalau administrator KEK ialah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Perpres 8/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Januari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Lagi Hilirisasi Industri, Jokowi: Kita Nyaman Impor Berpuluh-puluh Tahun, Duduk di Zona Nyaman Memang Paling Enak

Ungkit Lagi Hilirisasi Industri, Jokowi: Kita Nyaman Impor Berpuluh-puluh Tahun, Duduk di Zona Nyaman Memang Paling Enak

News | Senin, 24 Januari 2022 | 11:50 WIB

Geram! Importasi LPG RI Tinggi Bisa Habiskan Dana Rp 80 Triliun, Jokowi: Apa Kita Mau Impor Terus-terusan?

Geram! Importasi LPG RI Tinggi Bisa Habiskan Dana Rp 80 Triliun, Jokowi: Apa Kita Mau Impor Terus-terusan?

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 11:19 WIB

Ikut Disebut Sebagai Calon Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Tak Tahu Apapun

Ikut Disebut Sebagai Calon Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Tak Tahu Apapun

Banten | Senin, 24 Januari 2022 | 08:55 WIB

Ikut Disebut Jadi Kandidat Kepala Otorita IKN, Risma: Saya Pantas Nggak di Situ?

Ikut Disebut Jadi Kandidat Kepala Otorita IKN, Risma: Saya Pantas Nggak di Situ?

News | Minggu, 23 Januari 2022 | 19:28 WIB

Terkini

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×