Praktik Produksi Obat Keras Ilegal Terbongkar, Ternyata Produksinya di Ruko LMC Cikaret Bogor

Iwan Supriyatna

Kamis, 27 Januari 2022 | 05:57 WIB
Praktik Produksi Obat Keras Ilegal Terbongkar, Ternyata Produksinya di Ruko LMC Cikaret Bogor
Ilustrasi obat keras [shutterstock]

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.

Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.

Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.

Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.

Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.

Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.

baca juga

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23 Murid SMP 10 Jember Diperiksa Polisi Terkait Peredaran Obat Keras Untuk Gangguan Jiwa

23 Murid SMP 10 Jember Diperiksa Polisi Terkait Peredaran Obat Keras Untuk Gangguan Jiwa

Malang | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:56 WIB

Polda DIY Sebut Peredaran Obat Keras Ilegal Picu Maraknya Aksi Kejahatan Klitih

Polda DIY Sebut Peredaran Obat Keras Ilegal Picu Maraknya Aksi Kejahatan Klitih

Jogja | Selasa, 09 November 2021 | 20:13 WIB

Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang

Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang

Jogja | Selasa, 09 November 2021 | 18:38 WIB

Terkini

Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi

Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren

Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

×