Mudah Digunakan untuk Pencucian Uang, PPATK Diminta Awasi Transaksi Kripto

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 01 Februari 2022 | 00:05 WIB
Mudah Digunakan untuk Pencucian Uang, PPATK Diminta Awasi Transaksi Kripto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto karena mudah digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Kepala PPATK perlu mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan (pendanaan) terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto," kata Sahroni saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sahroni mengatakan transaksi kripto dan pendanaan terorisme menjadi perhatian publik yang dalam perjalanannya terlihat sepi di permukaan.

Namun menurut dia, bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui masyarakat.

"Saya ingin membahas yang lagi 'hot' sekarang ini adalah terkait dengan transaksi kripto dan terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui," ujarnya.

Sahroni meminta PPATK tidak lengah sehingga harus fokus mengawasi pada "permainan-permainan" yang kemungkinan dana pidananya mengalir kemana-mana.

Dalam Raker tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lembaganya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).

Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran atau "new payment methods" terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia.

baca juga

"PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era 'money laundering' 4.0 tapi lebih kepada 'money laundering' 5.0," katanya.

Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara.

Ivan menjelaskan dalam hal antisipasi yang sudah dilakukan PPATK adalah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Pejabat; Transfer Uang ke Pacar atau Teman Dekat, Contohnya Siwi Widi?

PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Pejabat; Transfer Uang ke Pacar atau Teman Dekat, Contohnya Siwi Widi?

News | Senin, 31 Januari 2022 | 19:26 WIB

PPATK Mulai Awasi Aliran Dana Pinjol Hingga NFT, Cegah Transaksi Hasil Tindak Pidana

PPATK Mulai Awasi Aliran Dana Pinjol Hingga NFT, Cegah Transaksi Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 31 Januari 2022 | 18:38 WIB

Teroris Tak Lagi Gunakan Uang Hasil Kejahatan, PPATK: Pendanaan Berubah Lewat Penggalangan Sumbangan

Teroris Tak Lagi Gunakan Uang Hasil Kejahatan, PPATK: Pendanaan Berubah Lewat Penggalangan Sumbangan

News | Senin, 31 Januari 2022 | 15:34 WIB

NFT Kian Populer, PPATK Ingatkan Potensi Sarana Pencucian Uang

NFT Kian Populer, PPATK Ingatkan Potensi Sarana Pencucian Uang

Malang | Sabtu, 22 Januari 2022 | 22:45 WIB

Terkini

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB

×