Waspada Penyebaran Omicron, Kementerian Agama Izinkan Madrasah Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Sistem Online Lagi

Selasa, 01 Februari 2022 | 13:56 WIB
Waspada Penyebaran Omicron, Kementerian Agama Izinkan Madrasah Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Sistem Online Lagi
Ilustrasi situasi lingkungan madrasah saat Pandemi Covid-19. ANTARA/Devi Nindy/am.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kewenangan kepada madrasah untuk melakukan kembali pembelajaran jarak jauh. Langkah tersebut diambil karena Pandemi Covid-19 kembali melonjak akibat tingginya penularan varian Omicron.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M Ishom Yusqi mengatakan, kepala madrasah bisa menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron sesuai kondisi epidemiologis di wilayahnya.

"Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, kepala madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada kanwil kemenag provinsi dan/atau kantor kemenag kabupaten/kota," kata Ishom, Selasa (1/2/2022).

Ishom menyebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, dan kepala madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Surat edaran ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah," jelasnya.

Aturan lainnya, kepala madrasah baik mulai dari RA, MI, MTs, dan MA/MAK, diberi kewenangan menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah.

Kewenangan tersebut dalam bentuk menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada kanwil kemenag provinsi dan/atau kantor kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Madrasah Se-Bontang Serentak Mulai Sekolah Tatap Muka 10 Januari Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI