Waspada Penyebaran Omicron, Kementerian Agama Izinkan Madrasah Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Sistem Online Lagi

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Selasa, 01 Februari 2022 | 13:56 WIB
Waspada Penyebaran Omicron, Kementerian Agama Izinkan Madrasah Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh dengan Sistem Online Lagi
Ilustrasi situasi lingkungan madrasah saat Pandemi Covid-19. ANTARA/Devi Nindy/am.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kewenangan kepada madrasah untuk melakukan kembali pembelajaran jarak jauh. Langkah tersebut diambil karena Pandemi Covid-19 kembali melonjak akibat tingginya penularan varian Omicron.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M Ishom Yusqi mengatakan, kepala madrasah bisa menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron sesuai kondisi epidemiologis di wilayahnya.

"Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, kepala madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada kanwil kemenag provinsi dan/atau kantor kemenag kabupaten/kota," kata Ishom, Selasa (1/2/2022).

Ishom menyebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kantor kemenag kabupaten/kota, dan kepala madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Surat edaran ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah," jelasnya.

Aturan lainnya, kepala madrasah baik mulai dari RA, MI, MTs, dan MA/MAK, diberi kewenangan menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah.

Kewenangan tersebut dalam bentuk menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada kanwil kemenag provinsi dan/atau kantor kemenag kabupaten/kota.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftarnya

News | Senin, 10 Januari 2022 | 11:46 WIB

Madrasah Se-Bontang Serentak Mulai Sekolah Tatap Muka 10 Januari Ini

Madrasah Se-Bontang Serentak Mulai Sekolah Tatap Muka 10 Januari Ini

Kaltim | Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:46 WIB

Ada 5 Madrasah di Bontang yang Sudah PTM, 13 Lainnya Masih Belajar Daring Karena Hal Ini

Ada 5 Madrasah di Bontang yang Sudah PTM, 13 Lainnya Masih Belajar Daring Karena Hal Ini

Kaltim | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 20:51 WIB

Terkini

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 14:08 WIB

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:05 WIB

Membedah Toxic Relationship Lewat Lagu 'Kau yang Memilih Aku' Syahrini

Membedah Toxic Relationship Lewat Lagu 'Kau yang Memilih Aku' Syahrini

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:00 WIB

Bangladesh Janji Tampil Maksimal Hingga Sulitkan Timnas Indonesia di Laga Pemungkas

Bangladesh Janji Tampil Maksimal Hingga Sulitkan Timnas Indonesia di Laga Pemungkas

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:57 WIB

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:56 WIB

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:53 WIB

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

×