Susi Layangkan Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8 Miliar Lebih

Senin, 07 Februari 2022 | 15:47 WIB
Susi Layangkan Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8 Miliar Lebih
Susi Air dikeluarkan paksa (twitter.com/susipudjiastuti)

Suara.com - Kuasa hukum Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Somasi dilayangkan kepada dua orang tersebut yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan pengeluaran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau secara paksa.

"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," kata Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz melalui keterangan resminya, Senin (7/2/2022).

Dalam somasinya, kuasa hukum Susi Air menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar atau pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Susi Air juga menuntut dua orang tersebut mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

"Dalam jangka waktu tiga hari," ucapnya.

Menurut kacamata kuasa hukum, Pemkab Malinau diduga melawan hukum karena menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat lainnya untuk mengusir paksa pesawat Susi Air. Pasalnya apa yang dilakukan Satpol PP tersebut tidak sesuai dengan tugasnya menurut undang-undang berlaku.

"Diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi," ujarnya.

Kemudian, kuasa hukum juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas
bandara.

Baca Juga: Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI