KPK Tambah Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Penrangin Angin Hingga 40 Hari Mendatang

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:38 WIB
KPK Tambah Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Penrangin Angin Hingga 40 Hari Mendatang
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Parangin Angin.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari. Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa

Selain Terbit Rencana, untuk lima tersangka lainnya turut ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasi, Iskandar; Pihak swasta, Marcos (MSA); Pihak swasta, Shuhanda Citra ;Pihak swasta Isfi Syahfitra; dan swasta Muara Perangin Angin.

"Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan kawan untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (10/2/2022).

Perpanjangan penahanan Terbit Rencana; Marcos; Shuhanda Citra;Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin mulai sejak 8 Februari sampai 19 Maret 2022.

Untuk Bupati Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur; Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK C-1; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan, tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mulai diperpanjang penahanan sejak 9 Februari sampai 20 Maret 2022. Ia akan kembali mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ali menyebut alasan perpanjangan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi maupun para tersangka untuk terus memperkuat bukti dugaan suap.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," imbuhnya

Diketahui, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.

Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Kekinian, kerangkeng  berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:31 WIB

Masa Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang Selama 40 Hari ke Depan

Masa Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang Selama 40 Hari ke Depan

Sumut | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:29 WIB

Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya

Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya

Sumut | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:11 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB