Usai Dihukum 11 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Narkoba Dalam Perut, Perempuan Thailand Dideportasi

Bangun Santoso

Minggu, 13 Februari 2022 | 07:13 WIB
Usai Dihukum 11 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Narkoba Dalam Perut, Perempuan Thailand Dideportasi
Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). ANTARA/HO.

Suara.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35) setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (12/2/2022).

Ia mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.

MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass" sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.

Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.

Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.

Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. (Sumber: Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minus Timnas Indonesia, Vietnam dan Malaysia Berpeluang Juara Piala AFF U-23 2022

Minus Timnas Indonesia, Vietnam dan Malaysia Berpeluang Juara Piala AFF U-23 2022

Bekaci | Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:36 WIB

Sinopsis AI Love You, Film Reuni Aktor Thailand Mario Maurer dan Baifern Pimchanok

Sinopsis AI Love You, Film Reuni Aktor Thailand Mario Maurer dan Baifern Pimchanok

Your Say | Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:34 WIB

Intip Potret Kece Fah Yongwaree, Aktris dan Pilot Asal Thailand

Intip Potret Kece Fah Yongwaree, Aktris dan Pilot Asal Thailand

Your Say | Kamis, 10 Februari 2022 | 19:51 WIB

Istri Bek Jerman Mats Hummels Jadi Korban Perampokan Sadis di Phuket, Dipukuli Secara Brutal

Istri Bek Jerman Mats Hummels Jadi Korban Perampokan Sadis di Phuket, Dipukuli Secara Brutal

Bekaci | Kamis, 10 Februari 2022 | 17:37 WIB

Tak Hanya Nani Hirunkit, 12 Aktor Thailand Asal Chiang Mai

Tak Hanya Nani Hirunkit, 12 Aktor Thailand Asal Chiang Mai

Your Say | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:37 WIB

Dwi Sasono Ditangkap Kasus Narkoba, Anak Takut Masuk Sekolah

Dwi Sasono Ditangkap Kasus Narkoba, Anak Takut Masuk Sekolah

Entertainment | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:31 WIB

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Dapati Puluhan Alat Isap, Belasan Mesin Judi Jackpot Hingga Paket Ganja

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Dapati Puluhan Alat Isap, Belasan Mesin Judi Jackpot Hingga Paket Ganja

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 06:57 WIB

Terkini

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:34 WIB

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:56 WIB

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

×