Waduh! Kirim Emoji Hati Merah Pakai WhatsApp di Arab Saudi Bisa Bikin Pengguna Masuk Penjara

Reza Gunadha | Elvariza Opita | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 11:02 WIB
Waduh! Kirim Emoji Hati Merah Pakai WhatsApp di Arab Saudi Bisa Bikin Pengguna Masuk Penjara
Ilustrasi mengirim emoji hati merah di WhatsApp. (Gulfnews)

Suara.com - Mengirimkan emoji merupakan salah satu cara untuk bisa lebih mengekspresikan apa yang dirasakan seseorang. Salah satunya dengan mengirimkan emoji hati, yang tersedia dalam berbagai warna menyesuaikan dengan makna masing-masing.

Namun pakar kejahatan siber di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengingatkan bahwa mengirimkan emoji secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. Lebih spesifiknya, mengirimkan emoji hati berwarna merah dan mawar merah menggunakan WhatsApp-lah yang berpotensi menyebabkan masuk penjara.

Kepada media Okaz, Kutbi yang merupakan anggota Anti-Fraud Association di Arab Saudi, mengaitkan peringatannya  dengan hukum mengenai kejahatan pelecehan yang berlaku. Sebab menurutnya bila pihak penerima tidak menyukai emoji tersebut dan mengartikannya sebagai gambar atau ekspresi yang bermakna pelecehan, maka pengirim bisa dilaporkan dengan dalil pelanggaran hukum.

"Berdasarkan UU Anti-Pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, aksi, atau tingkah laku yang dikonotasikan sebagai tindakan seksual yang melukai kehormatan orang lain, termasuk menggunakan teknologi modern," jelas Kutbi, seperti dikutip Suara.com dari Gulfnews pada Senin (14/2/2022).

"Ini termasuk (penggunaan emoji) yang dikaitkan dengan konotasi seksual di beberapa komunitas sosial, seperti (emoji) hati dan mawar merah," sambungnya.

Ilustrasi beragam emoji hati. (Screenshot WhatsApp)
Ilustrasi beragam emoji hati. (Screenshot WhatsApp)

Tak main-main, berdasarkan regulasi yang berlaku di Arab Saudi, bila pengirim emoji kemudian dinyatakan bersalah, ia bisa dipenjara untuk kurun waktu 2-5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda sebesar SR100.000 (setara Rp382 juta).

Dijelaskan lebih rinci oleh Kutbi, bila seorang pengirim emoji baru pertama kali dinyatakan bersalah, umumnya akan dikenai denda maksimal SR100.000 dan/atau hukuman penjara selama 2 tahun. Namun bila diulangi kembali, ia bisa dikenai denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.

Karena itulah Kutbi mengingatkan agar setiap orang berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun. Pastikan kedua pihak memahami cara berkomunikasi masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Gofar Hilman? Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Disamakan dengan Kasus Kim Seon Ho

Siapa Gofar Hilman? Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Disamakan dengan Kasus Kim Seon Ho

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 20:55 WIB

Dokter Tirta Samakan Kasus Pelecehan Gofar Hilman dengan Skandal Kim Seon Ho

Dokter Tirta Samakan Kasus Pelecehan Gofar Hilman dengan Skandal Kim Seon Ho

Entertainment | Minggu, 13 Februari 2022 | 16:28 WIB

Gofar Hilman Akhirnya Buka Suara Setelah Perempuan yang Sempat Mengaku Dilecehkannya Minta Maaf

Gofar Hilman Akhirnya Buka Suara Setelah Perempuan yang Sempat Mengaku Dilecehkannya Minta Maaf

Kalbar | Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:12 WIB

Warganet Merasa Janggal Akan Permintaan Maaf @quweenjojo di Twitter, Gofar Hilman Bereaksi

Warganet Merasa Janggal Akan Permintaan Maaf @quweenjojo di Twitter, Gofar Hilman Bereaksi

Bali | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:30 WIB

Warganet Merasa Terlecehkan Lihat Video Penjual Dagang Bra Goreng

Warganet Merasa Terlecehkan Lihat Video Penjual Dagang Bra Goreng

Video | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB