Hindari Kasus Malpraktik, Pemerintah Bakal Siapkan Payung Hukum untuk Telemedisin

Senin, 14 Februari 2022 | 14:07 WIB
Hindari Kasus Malpraktik, Pemerintah Bakal Siapkan Payung Hukum untuk Telemedisin
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan. [Antara]

Suara.com - Pemerintah akan membuat payung hukum yang adaptif bagi pengguna platform telemedisin. Payung hukum tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi problem solving apabila terjadi masalah soal pelayanan kesehatan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, kebutuhan perlindungan hukum akan semakin tinggi seiring dengan penggunaan telemedisin dalam beberapa waktu mendatang.

KSP juga siap mendukung Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan kementerian atau lembaga lainnya dalam menjawab kebutuhan regulasi bagi layanan telemedisin dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan.

"Jika nanti ada kasus etik, malpraktik, fraud, moral hazard dan semacamnya baik dari sisi pasien atau pun dokter, kita sudah siap untuk mengatasinya. Ini masih jadi PR pemerintah juga untuk mempelajari lebih detail, potensi-potensi masalah yang akan terjadi,” kata Abetnego dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Abetnego menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedisin yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan khususnya terkait Covid-19.

“Pemerintah akan membuat smart regulation dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan inovasi yang begitu cepat. Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin pada dasarnya berbasis internet dan harus teregulasi dengan baik. Untuk itu, harus didukung dengan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai,” katanya.

Penyelenggaraan telemedisin tertuang dalam Permenkes 20/2019 dan Kepmenkes 01.07 tahun 2021. KSP sendiri menilai masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedisin dapat berjalan lebih optimal.

Beberapa celah regulasi tersebut mencakup jaminan perlindungan data privat, kerahasiaan rekam medis yang terintegrasi antar fasiltas kesehatan (faskes), dan perlindungan hukum khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan.

Baca Juga: KSP Dorong Pembentukan Aturan yang Baik Terkait Telemedisin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI