Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Syaratnya, Situs prakerja.go.id Sudah Dibuka

Rifan Aditya

Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:05 WIB
Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Syaratnya, Situs prakerja.go.id Sudah Dibuka
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 - Tampilan link daftar kartu prakerja 2022 asli. (Tangkap layar prakerja.go.id)

Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Program pelatihan yang mendapat insentif ini diminati oleh banyak orang. Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.

Sebagai salah satu program andalan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi, tak heran jika Kartu Prakerja gelombang 23 sangat dinanti. Makanya, Anda juga perlu paham bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kalian membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses situs resmi prakerja berikut ini, www.prakerja.go.id.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23

  1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
  2. Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
  3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
  4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi [email protected]
  5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:
    - nama lengkap
    - jenis kelamin
    - alamat
    - nama ibu kandung
    - status perkawinan
    - status pekerjaan
    - pendidikan terakhir
    - jumlah tanggungan keluarga
    - topik pelatihan yang diminati
  6. Setelah itu, unggah file KTP. 
  7. Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet. 
  8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp. 
  9. Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23: 

  1. WNI berusia di atas 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Seperti inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 dan syaratnya. Perhatikan baik-baik setiap langkahnya termasuk saat memasukkan nomor HP dan kode OTP.

Kontributor : Rima Suliastini

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 21:10 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ingin G20 Contoh Program Kartu Prakerja

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ingin G20 Contoh Program Kartu Prakerja

Bisnis | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:39 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini 17 Februari 2022, Ini Syarat Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini 17 Februari 2022, Ini Syarat Daftarnya

Jabar | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×